Pos Pelayanan Terpadu, Dinaskertrans Provinsi Kalteng, jalan Yos Sudarso Nomor 01 Palangka Raya. (Dayak Pos/Yanting)
Palangka Raya, Media Dayak
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) R. Syahril Tarigan, mengungkapkan mulai tanggal 20 Desember 2018, untuk membantu para pekerja memperjuangkan haknya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal Dinaskertrans Provinsi Kalteng membuka posko pengaduan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Mengenai THR, ucap Syahril, Kamis (20/12) sudah semestinya didapatkan oleh karyawan yang telah mengabdi bekerja.
Diketahui Usaha Menengah Besar (UMB) di Kalteng tercatat 3.738 unit UMB dengan jumlah karyawan 99.023 orang. Sementara Usaha Menengah Kecil (UMK) terdapat 233.354 unit, dengan jumlah karyawan 518.245 orang.
“Perusahaan wajib memberikan THR H-7, para karyawan yang bekerja,” terangnya. Ia melanjutkan, jumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kalteng saat ini sebanyak 327 perusahaan, dengan total luas lahan mencapai 3,953,587 juta hektare. Terbagi menjadi 177 perusahaan sudah operasional seluas 1,894 juta hektare dan yang belum operasional 150 perusahaan dengan konsesi seluas 2,059,466 juta hektare,” ucap Syahril.
Mengenai THR, apabila pembayaran THR mengalami keterlambatan, perusahaan pun wajib membayar denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya dibayar satu kali gaji.
Menurut Kadinaskertrans, denda tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan karyawan, yang perlu diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Sama (PKB). Yang patut dicatat, pembayaran denda ini bukan berarti menghapus kewajiban bayar THR karyawan. Perusahaan tetap dibebani kewajiban yang sama, ditambah kewajiban membayar denda.
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri, sebelumnya telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018, tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018, yang ditujukan kepada para Gubernur dan para bupati atau wali kota se-Indonesia pada 8 Mei 2018.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinaskertrans Provinsi Kalteng Amir Husen menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Peraturan tersebut jika tidak dilakukan maka akan, diberikan sanksi ke perusahaan yang tidak patuh dalam membayar tunjangan hari raya (THR) ke pekerjanya.
“Untuk itu, kami mendirikan pos pengaduan THR agar para pekerja bisa melaporkan perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya kepada para pekerjanya dan kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut,” lanjut Amir.
Ada tiga sanksi disiapkan pemerintah, pertama denda 5 persen dengan tetap wajib bayar THR. Kedua teguran tertulis. Ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha.
“Bagi para pekerja yang tidak menerima THR, sebagaimana mestinya silahkan melaporkan ke posko kami, yang buka sejak 20 sampai dengan 27 Desember 2018, di kantor Dinaskertrans Kalteng Jalan Yos Sudarso Nomor 01 Palangka Raya kontak telp 0813.4427.8707 ” jelas Amir.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinaskertrans berharap semua perusahaan yang ada di Kalteng untuk mengikuti peraturan yang telah di tetapkan, untuk memberikan THR kepada karyawan, tepat waktu, karena merupakan kewajiban dari perusahaan.(YM/Lsn)