Gubernur Kalteng Telah Usulkan PSBB di Kapuas Ke Kementerian

Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Kalteng Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran (Media Dayak/Hms Prov).

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi positif terpapar corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Selaku Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan telah mengusulkan ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menerapkan Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kapuas. 

“Sampai dengan hari Rabu, 27 Mei 2020 Pukul 15.00 WIB, jumlah konfirmasi positif covid-19 di Kalteng sebanyak 329 Kasus. Kasus covid-19 tertinggi yaitu di Kota Palangka Raya sebanyak 93 kasus, kemudian di Kabupaten Kapuas sebanyak 70 kasus,” papar Gubernur melalui press releasenya, Rabu (27/5).

Gubernur mengungkapkan, sehubungan dengan peningkatan kasus di Kabupaten Kapuas yang terus meningkat, Bupati Kapuas telah mengusulkan ke Gubernur Kalteng untuk menerapkan PSBB. 

“Provinsi telah melakukan penilaian terhadap usulan tersebut dan telah mengusulkan ke Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas,” papar Gubernur kembali menjelaskan.

Gubernur Sugianto berharap dalam waktu satu atau dua hari ke depan,  Keputusan Menteri Kesehatan terhadap usulan tersebut dapat pihaknya terima.

Kerena menurut orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas didasarkan pada pertimbangan  bahwa  telah  terjadi  peningkatan  dan  penyebaran kasus covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

“Selain pertimbangan tersebut, PSBB Kabupaten Kapuas juga didasarkan atas hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, guna menekan penyebaran covid-19 semakin meluas,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gubernur mengatakan  sehubungan dengan telah diusulkannya penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas, pihaknya menegaskan kepada Bupati Kapuas segera mempersiapkan Peraturan Bupati (Berbup) tentang Pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Peraturan Bupati inilah yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak yang terkait termasuk masyarakat Kabupaten Kapuas dalam menjalankan PSBB,” kata Gubernur Sugianto Sabran. (Hms/YM/Lsn)

image_print

Pos terkait