Gubernur Agustiar Sabran: Cukup Bayar Pajak Tahun Berjalan, Bebas Denda dan Tunggakan

Palangka Raya, Media Dayak
Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalteng dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai kado istimewa bagi masyarakat.

Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan, tanpa dikenakan:
-Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
-Pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
-Denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II/kendaraan bekas).
-Biaya mutasi dari luar provinsi.

Bacaan Lainnya

“Program ini berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025 di seluruh wilayah Kalteng. “Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” ungkap Gubernur Agustiar didampingi Wagub saat kegiatan Press Release program 100 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030, bertempat di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Senin (2/6/2025).

Adapun biaya yang tetap harus dibayarkan hanya pokok SWDKLLJ tahun berjalan dan bea balik nama kendaraan/mutasi jika ada.

Gubernur juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebagai bagian dari gerakan membangun Kalteng yang lebih baik. “Bayar pajakmu, bangun Huma Betang, wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju,” tegasnya.

Ia berharap program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan serta meningkatkan partisipasi dalam pembangunan daerah.(Ytm/Lsn)

 

 

 

image_print

Pos terkait