Press Release sejumlah penanganan kasus pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, Selasa (30/12/2025) siang.(Media Dayak/Ist)
Pulang Pisau, Media Dayak
Akhir Tahun 2025, Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah menggelar Press Release sejumlah penanganan kasus pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sangaji di halaman Mako Polres Pulang Pisau, Selasa (30/12/2025) siang.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sangaji didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasar Lantas dan Kasat Samapta Polres Pulang pisau menyampaikan terkait capaian kinerja jajarannya yang cukup signifikan dalam pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana kejahatan dan pelanggaran hukum lainnya yang terjadi di wilayahnya sepanjang tahun 2025, sejak Januari hingga akhir Desember 2025.
“Alhamdulillah sampai dengan saat ini sudah hampir seluruhnya diselesaikan, selebihnya masih dalam proses pemberkasan dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Untuk kasus tindak pidana umum, Satreskrim Polres Pulang Pisau mencatat sebanyak 74 laporan tindak pidana dan dari jumlah tersebut, ada 56 kasus yang sudah diselesaikan,” terang Kapolres Pulang Pisau kepada sejumlah awak media.
Secara persentase, lanjut Kapolres, penanganan kasus tindak pidana yang terselesaikan sepanjang tahun 2025 tersebut sudah mencapai 75,67 persen dengan jumlah tersangka sebanyak 74 orang dan barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya sebanyak 205 barang bukti.
“Selanjutnya, untuk kasus pemberantasan Narkoba yang ditangani Satres Narkoba Pulpis tercatat ada 26 kasus yang sudah selesai ditangani dari 30 laporan polisi dan sisanya masih dalam proses penyidikan dengan jumlah tersangka secara keseluruhan ada 34 orang dan barang bukti narkotika sebanyak 269,57 gram jenis sabu sabu”, lanjut Kapolres, Iqbal Sangaji.
Kemudian, untuk kasus Lakalantas, Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau mencatat sebanyak 95 kejadian laka lantas sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 86 kasus berhasil diselesaikan dengan persentase penyelesaian mencapai 90,52 persen.
“Dalam kasus laka lantas tersebut terdapat korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan, dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang,” tambah Kapolres.
Adapun dari Satuan Samapta, selama tahun 2025 tercatat empat laporan polisi terkait tindak pidana ringan (tipiring). Seluruh kasus tersebut berhasil diselesaikan atau sudah mencapai 100 persen. Adapun barang barang bukti yang berhasil diamankan berupa minuman keras berbagai merk, diantaranya Anggur Merah, Anggur Hijau, Malaga, Newport, serta minuman beralkohol lainnya.
Kapolres Pulang Pisau menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Pulang Pisau serta dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. (Alp/Aw)










