DUA TERSANGKA PENGGELAPAN-Muzakir alias Akir (24) dan Al Amin alias Amin (32) dua pelaku penggelapan uang mini market di jalan Sengaji Hulu Muara Teweh. (Media Dayak:ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Pelaku pencurian atau penggelapan uang disalah satu tempat perbelanjaan di jalan Sengaji Hulu, kelurahan Melayu Muara Teweh, kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara (Barut) tepatnya di Mini Market Delta, milik Mardiana alias Mbak Ana jalan Sengaji Hulu, akhirnya terungkap.
Diketahui tersangka berjumlah dua orang yakni Muzakir alias Akir (24) dan Al Amin alias Amin (32). Mereka ditangkap karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan uang di Mini Market tersebut yang terjadi sejak bulan Juli 2019 hingga tanggal 16 Agustus 2019 lalu.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penangkapan berawal dari ditangkapnya Muzakir, Sabtu (17/8) sekitar pukul 10.10 WIB, di Mini Market Delta di jalan Sengaji Hulu.
“Dari penangkapan tersebut Muzakir yang juga kasir di Mini Market Delta mengakui bahwa telah mengambil uang dari laci kasir secara berulang-ulang dan hampir setiap hari sejak awal bulan Juli 2019 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2019 dengan jumlah bervariasi, antara Rp1 juta, hingga Rp2 juta, dan dibantu rekannya Al Amin pada saat mengambil uang,” kata Kristanto, Selasa (20/8).
Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara tersangka Al Amin datang ke Mini Market Delta dan berpura-pura membeli barang di Mini Market tersebut. Pada saat membayar barang belanjaan, Al Amin menyerahkan uang kepada kasir yaitu tersangka Muzakir. Kemudian tersangka Muzakir mengecek harga barang dengan menggunakan alat dan aplikasi di kasir.
Setelah keluar total yang harus dibayar, Al Amin memberikan uang pembayaran kepada Muzakir. Selanjutnya Muzakir menekan tombol enter dan secara otomatis laci tempat penyimpanan uang akan keluar.
“Selain memberikan uang kembalian kepada Al Amin, tersangka Muzakir juga mengambil uang dari laci kasir kemudian memasukannya ke kantong plastik belanjaan Al Amin,” ucap Kristanto.
Dari keterangan tersangka Muzakir yang terlebih dulu dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Polres Barito Utara, Al Amin akhirnya ditangkap di rumahnya di jalan Tumenggung Surapati, kecamatan Teweh Tengah, Sabtu (17/8) sekitar pukul 10.20 WIB.
Kedua tersangka mengakui bahwa uang hasil kejatanan tersebut berjumlah sekitar Rp40 juta dan telah digunakan untuk berfoya-foya karaoke serta meminum minuman keras.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Barito Utara, sementara pasal yang akan di sangkakan yakni Pasal 362 atau 374 Jo. 372 KUHP,” pungkasnya. (lna)











