Satreskrim Polres Gumas mengamankan EF (22), SPS (21) dan ING (31), Rabu (13/1) lantaran nyedot (nambang) emas di areal persawahan Sekata Juri, Kurun Seberang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas. (Media Dayak/Doc Polres)
Kuala Kurun, Media Dayak
Lantaran nyedot (nambang) emas di areal persawahan Sekata Juri, Kurun Seberang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), EF (22), SPS (21) dan ING (31) diamankan jajaran Satreskrim Polres Gumas.
“Mereka kita amankan Rabu (13/1) sekitar pukul 10.41 WIB,” ujar Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan SH, MM, Kamis (14/1).
Afif menuturkan kronologi EF, SPS, dan ING diamankan jajaran Satreskrim Polres Gumas. Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Gumas saat itu tengah melakukan patroli dan mendatangi lokasi yang terletak di lokasi areal sawah Sekata Juri Kurun Seberang.
“Ketika tiba di lokasi, kita mendapati ada dua orang yakni EF (22) dan SPS (21) yang tengah melakukan aktivitas menambang emas di sana. Kita juga menangkap satu penambang lagi yang berinisial ING (31). Dia ini juga sedang melakukan aktivitas penambangan emas di lokasi yang sama,” tutur Afif.
Ditambahnya, saat ini barang bukti dan ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Gumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Ketiganya akan dijerat dengan undang-undang Minerba pasal 158 undang – undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang nomor 4 Tahun 2009 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya. (Hmas/Nov/Aw)












