Wakil Bupati Mura Rejikinoor saat memimpin Rakorsus Melalui Video Conference dengan Menkopolhukam, Kamis (13/8/2020). (Media Dayak/Lulus Riadi)
Puruk Cahu, Media Dayak
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Murung Raya (Mura) yang dipimpin oleh Wakil Bupati, Rejikinoor dalam rangka Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) secara virtual dengan Menkopolhukam melalui Video Conference di Aula Gedung A Kantor Bupati setempat, Jalan Letjend Soeprapto, Kamis (13/8/2020).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Mura, AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro SIK, Sekda Mura Hermon, Danramil Murung Kapten Inf Trio Pramono, Asisten I sekaligus Plt. Kesbangpol Serampang, Kasatpol PP Damkar Iskandar, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Direktur RSUD Mathin Maha, Petugas BPBD Mura, Kabag Hukum Setda Sinar Gumeri.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Inpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19. Serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.
Berkenaan dengan hal tersebut Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia memandang perlu untuk mengadakan Rapat Koordinasi khusus sebagaimana dalam suratnya nomor: UN-1234/SD.00.1/8/2020 tertanggal :10 Agustus 2020 perihal : Undangan Rakorsus tingkat Menteri via Video Conference.
Rakorsus dipandu langsung oleh Menkopolhukam M. Mahfud MD, dengan Narasumber Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian, Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
Tidak hanya itu, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Rakorsus selain diikuti Pimpinan Kementerian/ Lembaga, juga dihadiri Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia didampingi Forkopimda dan Instansi terkait.
Pada kesempatan pertama Mendagri Tito karnavian menekankan kepada seluruh kepala daerah, baik Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi secara terus menerus terkait dengan protocol kesehatan dan harus membuat peraturan kepala daerah berkenaan dengan aturan hokum yang jelas dan sangsi terhadap pelanggar protocol kesehatan dengan memperhatikan kearifan lokal.
Sementara itu dari Wakil Kapolri, Gatot Eddy Pramono menyampaikan agar ada kerjasama, koordinasi dan sinergi yang kuat antara semua pihak untuk mensosialisasikan peraturan terkait dengan pencegahan Covid-19.
“Edukasi dan sosialisasi bisa dilakuakn melalui darat dan udara yang melibatkan Brimob dan sabhara dalam pengawasan pendisiplinsn protocol Covid-19,” Jelas Wakapolri.
Demikian juga pihak Kejaksaan juga siap melaksankan kordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholders sebagaimana yang telah disebutkan di Inpres No. 6 Tahun 2020.
Selain itu, Panglima TNI Hadi Tjahyadi dan Kepala BNPB Doni Monardo mengharapkan kepada semua pihak agar tetap disiplin mematuhi protocol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan 3 M, Memakai masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan dengan sabun.
Rakorsus yang membahas Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. ini juga diikuti Gubernur, Bupati/Walikota serta Forkopimda se-Indonesia.(Lus/Lsn)











