Edar Sabu, AG di Bekuk Satresnarkoba Polres Gumas

Edar barang haram sabu, AG dibekuk personel Satresnarkoba Polres Gumas.(Media Dayak/Doc Polres)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Edar barang haram Narkotika jenis sabu, AG (39) dibekuk personel Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas)

“Dia (AG) di bekuk anggota (Satresnarkoba) hari Jumat (15/1) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan lintas Kuala Kurun Sei Hanyo,” ujar Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman,SIK melalui Kasat Narkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo, SH, Sabtu (16/1).

Kronologis penangkapan, beber Budi, anggota Satresnarkoba Polres Gumas mendapat informasi dari masyarakat kalau di jalan lintas Kuala Kurun Sei Hanyo kerap terjadi transaksi jual beli Narkoba

Anggota Satresnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan di lokasi, dan anggota mencurigai 1 (satu) orang Laki – laki.

Pada saat anggota menanyakan nama, terlapor mengaku bernama AG. Di hadapan saksi, terhadap terlapor dilakukan pemeriksaan serta pengeledahan, dan ditemukan 17 (tujuh belas) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I (satu) jenis shabu yang disimpan

Terlapor mengakui barang itu milikinya. Terlapor bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Satresnarkoba Polres Gumas untuk proses sidik lenih lanjut.

Barang bukti yang di amankan berupa 17 (tujuh belas) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I (satu) jenis sabu dengan berat kotor 5,95 gram. 8 (delapan) buah plastik klip pembungkus Shabu. 1 (satu)  lembar tisu warna putih pembungkus shabu. 1 (satu)  buah timbangan digital warna hitam merek pocket scale.

1 (satu)  buah dompet warna hitam kuning merek vapce. 2 (dua)  buah sendok shabu terbuat dari sedotan warna putih. 1 (satu)  buah budel plastik klip. 1 (satu)  buah korek manis beserta sumbu warna biru. 1 (satu)  buah kotak plastik warna biru merek Matsugi, dan uang tunai sebesar RP 1.500.000.

“Pasal yang disangkakan terhadap terlapor, yakni pasal 114 ayat (1) jounto 112 ayat (1)  jounto  127 ayat (1) huruf a undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Budi. (Nov/Aw).

image_print

Pos terkait