Dua Pelaku Penipuan Diamankan Satreskrim Polres Barito Utara

DUA PELAKU PENIPUAN-Kedua pelaku tindak pidana penipuan Jian Hartaja alias Aja (30) dan Ibadur Rahman alias Badur (40) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Barito Utara. (Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengamankan dua warga Muara Teweh yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan di wilayah hukum Polres setempat. Kedua pelaku tersebut Jian Hartaja alias Aja (30) dan Ibadur Rahman alias Badur (40).

Penangkapan kedua pelaku setelah mendapat laporan dari korban Titik Handayani (34) warga Jalan Brigjen Katamso, Rt 031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. Diketahui tindak pidana penipuan tersebut terjadi sekitar bulan November 2020 sekitar 09.00 Wib di Jalan Brigjen Katamso.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan mengatakan setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana penipuan tersebut, personel Unit Buser SatReskrim Polres Barito Utara berkoordinasi dengan pelapor serta terhadap beberapa informan dan melakukan penyelidikan serta profiling terhadap kedua tersangka.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim diperoleh informasi bahwa para pelaku sedang bersembunyi (mengasingkan diri) di dalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pelajar, Kelurahan Melayu.

“Setelah memastikan letak rumah tempat persembunyiannya tersebut dan memastikan bahwa kedua pelaku berada disana (dirumah kontrakan-red), kemudian tepatnya pada hari Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar 16.00 Wib personil Unit Pudum dan Unit Buser yang dipimpin oleh Kanit 4 Sidik Sat Reskrim Polres Ipda Novendra melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku, dan pada saat melakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata M Tommy, Minggu (3/10).

Menurut Kasat Reskrim, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat mengambil (mengangkat) benda perhiasan dan uang secara gaib akan tetapi pelaku meminta sejumlah uang terlebih dahulu kepada para korban sebagai mahar untuk melakukan ritualnya.

“Setelah uang yang diminta tersebut diberikan, lalu pelaku kembali meminta sejumlah uang kembali terhadap korban dengan alasan untuk melakukan ritual lanjutan, setelah beberapakali pelaku mendapatkan uang dari korban, lalu pelaku dengan sengaja membawa 1 (satu) buah kardus ukuran besar yang di isi dengan beberapa bantal dan kain hitam, dan ditaruh beberapa lembar uang kertas mainan diatasnya, serta kardus tersebut diikat dengan rapi,” kata Tommy.

Lebih lanjut Tommy menjelaskan para pelaku mengatakan kepada korban bahwa kardus tersebut dapat dibuka setelah beberapa minggu, sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh pelaku kepada korban.

“Pelaku berdalih kepada korban, bahwa kardus yang diberikan tersebut nantinya akan berisi perhisan dan uang yang banyak jumlahnya asalkan korban membukanya sesuai jadwal yang diberikan oleh pelaku,” kata mantan Kapolsek Lahei ini.

Para pelaku bersama barang bukti diamankan 1 (satu) buah kotak kardus berisi kompor arang dan serbuk kayu, beberapa helai kain berwarna kuning, 1 (satu) buah tas koper ukuran besar yang berisi daun kering yang mulai membusuk. 1 (satu) buah kardus ukuran besar berisi beberapa bantal bekas. Kain cerca, 2 (dua) helai kain panjang warna hitam, 1 (satu) buah batu ukuran + 5 kg dan beberapa lembaran uang kertas mainan @ 100.000,- “Kedua pelaku penipuan ini disangkakan Pasal 372 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim. (lna/Lsn)

image_print

Pos terkait