Dua Pelaku Penggelapan di Wilkum Polres Barut Diamankan Saat Hendak Kabur ke Kalbar

DUA PELAKU PENGGELAPAN-Dua pelaku penggelapan dan barang bukti (Barbuk) diamankan di Mapolres Barito Utara. (Media Dayak/Ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) dibantu Resmob Polres Kotim berhasil mengamankan MR als Rizki dan SN Als Udin saat berusaha kabur ke kota Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Keduanya orang yang diamankan ini adalah pelaku penggelapan tabung gas elpiji di Jalan Pramuka RT 15 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, yang terjadi pada Sabtu, 7 Agustus 2021 lalu.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Muhammad Tommy Palayukan, mengatakan jalannya kejadian para pelaku ini membawa tabung gas kosong ukuran 3 kg sebanyak 164 buah dan ukuran 12 kg sebanyak 44 buah milik korban (pelapor).

“Yang mana tabung tersebut saat ini berstatus di sewakan kepada terlapor (tersangka) dan barang tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil merk suzuki carry warna hitam,” ujar Muhammad Tommy, Kamis (12/8/2021).

Pada saat pelapor (korban) mengetahui kejadian tersebut, pelaku sudah tidak ada di dalam kontrakannya. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” kata Muhammad Tommy.

Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana penggelapan tersebut. “Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan penyelidikan serta profiling terhadap kedua tersangka,” terang Tommy.

Lebih lanjut Kasat Reskrim, selanjutnya diperoleh informasi bahwa para pelaku sudah melakukan perjalanan menuju Kota Sintang, Kalimantan Barat. “Personil Unit Buser melakukan koordinasi terhadap setiap Polres jajaran Polda Kalteng yang dilalui jalan lintas Muara Teweh-Kalbar, serta menyebarkan foto dan ciri-ciri kedua pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Muhammad Tommy.

Setelah itu setiap Unit Resmob jajaran melakukan penyekatan jalan lintas Kalteng-Kalbar di wilayahnya masing-masing pada setiap polres yang dilalui. Kemudian pada Minggu (8/8) lalu, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mendapat kabar dari personil Resmob Polres Kotim yang mengatakan bahwa para tersangka telah berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km. 08, Kabupaten Kotim.

“Mendapat kabar (berita) tersebut, personil SatReskrim dan Unit Buser sat Reskrim Polres Barito Utara langsung berangkat menuju Polres Kotim tempat para tersangka diamankan,” tambah M Tommy.

Setibanya di Polres Kotim, Unit Buser Polres Barito Utara melakukan interogasi singkat terhadap para tersangka dan tersangka membenarkan telah melakukan tindak pidana tersebut. Selanjutnya kedua tersangka dibawa kembali ke wilayah hukum Polres Barito Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUH Pidana. dengan barang bukti satu unit mobil merk Suzuki Mega Carry warna hitam dengan nopol G 8464 FZ, tabung gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 59 buah, tabung gas elpiji ukuran 5 kg, 8 buah dan tabung gas elpiji ukuran 12 kg,  18 buah,” jelas Kasat Reskrim.(lna/Lsn)

image_print

Pos terkait