DUA TERSANGAKA DAN BARBUK-Dua tersangka tanpa hak menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu dan barang bukti (Barbuk) lainnya diamankan di Satresnarkoba Polres Barito Utara, Jumat (7/1/2022).(Media Dayak/Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Akibat perbuatannya memilki dan tanpa hak menyimpan narkotika jenis sabu, dua pemuda yang merupakan kurir saba bernama Latip Atul Ilmi als Latif (24 tahun) warga Jalan Pangeran Antasari, Rt.04, dan Achmad Noval Kurnia als Noval (21 tahun), warga Jalan Merak, No 92, Rt 26, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Jumat (7/1/2022).
Keduanya tersangka ini di amankan Satresnarkoba Polres Barito Utara di jalan Merak, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti diantarannya 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (0,30) gram bruto, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) buah Hp Merk VIVO 1819 warna biru dan 1 (satu) buah Hp Merk EVERCOSS warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto mengatakan, penangkapan berawal berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor 2 (dua) sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para terlapor sedang berada dirumah terlapor 2 (dua) hingga petugas berhasil mengamankan para terlapor.
“Saat kita melakukan pengeledahan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti. Selanjutnya terhadap para terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kasat, Sabtu (8/1/22)
Adapun, tambah Kasat terhadap kedua pelaku dalam hal ini akan di sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (lna/Lsn)












