DPRD Minta Pemko Awasi dan Buat Aturan Pemanfaatan Ikon Palangka Raya untuk Konten

 

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Rana Muthia Oktari .(Media Dayak/Ist)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya untuk memperketat pengawasan serta menyusun aturan terkait pemanfaatan ikon daerah sebagai lokasi pembuatan konten di media sosial.
 
Permintaan ini disampaikan menyusul maraknya penggunaan Jembatan Kahayan sebagai latar belakang pembuatan video, yang dinilai sebagian di antaranya tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di masyarakat.
 
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia Oktari, menegaskan bahwa ruang publik harus digunakan secara bijak dan tetap mengedepankan nilai-nilai sosial yang berlaku.
 
“Jika ada konten yang menyimpang, harus ada tindakan tegas, karena fasilitas publik dibangun untuk kepentingan bersama, bukan untuk aktivitas yang melanggar norma,” katanya, Rabu (25/3/2026).
 
Ia mengungkapkan, belakangan ini mulai muncul sejumlah konten yang dinilai berpotensi merusak citra Kota Palangka Raya sebagai daerah yang dikenal dengan julukan Kota Cantik.
 
Menurutnya, kondisi ini perlu segera direspons melalui langkah konkret, baik berupa regulasi maupun pengawasan langsung di lapangan, agar penggunaan fasilitas publik tetap berada dalam koridor yang semestinya.
 
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya sosialisasi atau pengumuman resmi kepada masyarakat mengenai batasan dalam membuat konten di area ikon kota.
 
Dengan demikian, diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga fungsi ruang publik agar tetap nyaman, tertib, dan mencerminkan identitas positif Kota Palangka Raya.(Ytm/Lsn)
 
Anggota DPRD Kota Palangka Raya Rana Muthia Oktari .(Media Dayak/Ist)

image_print

Pos terkait