DPRD Kalteng Sarankan Jalan Eks Partamina Kembalikan ke Pemerintah

Natalia

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti hasil kunjungan kerja (Kunker) yang dilaksanakan DPRD Kalteng ke Kabupaten Barito Timur (Bartim) terhadap persoalan jalan eks Pertamina belum lama ini, kalangan DPRD Kalteng menilai bahwa persoalan ini tidak lepas dari kepentingan dari pihak-pihak tertentu.

Menurut anggota DPRD Kalteng Natalia, saat berbicara menyangkut kepentingan orang banyak. selanjutnya yang menjadi pertanyaanya adalah siapa yang akan diberikan hak dalam pengelolaannya dan pengelolaannya seperti apa nantinya.

Bahkan dirinya menerangkan bahwa setiap kawasan ataupun lahan bahkan hutan sekalipun merupakan pilik negara. sehingga penggunaanya pun harus berdasarkan ijin sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita berbicara masyarakat aja dulu, kita kesampingkan kepentingan si A, B, atau, C. Ini tujuannya untuk siapa?. Kalau proses dilapangan tujuanya untuk kepentingan masyarakat banyak” Ucap Natalia, saat dibincangi Mediadayak.co.id, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Rabu (5/1).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, kendati jalan yang menjadi objek sengketa tersebut dikelola oleh perusahan milik negara sekalipun. Tentunya tidak lepas dari ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat baik Daerah maupun Provinsi.

“Tanah itu tidak ada yang tidak bertuan. kendati tidak ada pemiliknya, tetap kembali ke negara. Kalau punya negara kita harus punya ijin apalagi untuk pembuatan jalan.”Ujarnya.

Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kalteng ini juga menyarankan agar objek sengketa (Jalan eks Partamina.red) hendaknya dikembalikan ke Pemerintah. Sehingga Pemerintah nantinya akan menunjuk siapa yang akan berhak mengelolanya.

“Kalau Pemerintah yang mengelola, jalan Eks. Pertamina tersebut akan menjadi jalan khsusu sehingga dapat menghasilkan PAD. Masyarakat atau bahkan pihak perusahaan bisa menggunaannya. Kendati nantinya pihak perusahaan meminta ganti rugi atas hal ini, itu tergantung Pemerintah. Daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalu diskusi atau duduk bersama,” Pungkas anggota Komisi II, yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini.(Nvd)

image_print

Pos terkait