Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S Dohong saat memimpin Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Rabu (19/11/2025).(Media Dayak/ist)
Palangka Raya, Media Dayak
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Rabu (19/11/2025).
Penyampaian tersebut menjadi agenda utama rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S Dohong dan dihadiri unsur Forkopimda serta perangkat daerah terkait.
Ketua Bapemperda DPRD Kalteng, Ampera AY Mabes, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda 2026 telah dibahas bersama Biro Hukum Setda Kalteng dengan mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan regulasi daerah, dan kesiapan perangkat daerah sebagai pengusul. Rapat pembahasan usulan perda tersebut dilaksanakan pada 17 November 2025.
Dalam laporannya, Ampera memaparkan progres pelaksanaan Propemperda 2025 yang memuat 15 raperda. Dua di antaranya telah ditetapkan, yakni Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda Perubahan APBD 2025.
Sementara satu raperda terkait penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih dalam fasilitasi Kemendagri. Selain itu, dua raperda lainnya sedang dalam pembahasan mengenai penyelesaian sengketa pertanahan dan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam.
Sembilan raperda sisanya masih dalam proses pengajuan perangkat daerah, termasuk RTRW 2022–2042, raperda perumahan dan permukiman, raperda pembangunan industri, hingga regulasi pelayanan publik dan penanaman modal.
Untuk Propemperda Tahun 2026, DPRD Kalteng mengusulkan 10 raperda lanjutan dari tahun sebelumnya serta 3 usulan baru, yaitu Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
DPRD juga memasukkan tiga raperda kumulatif terbuka, yakni Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Setelah penyampaian DPRD, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo membacakan pidato tertulis Gubernur mengenai persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD terhadap Nota Keuangan Raperda APBD 2026.
Ia menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dalam pembahasan regulasi dan penyusunan prioritas perda yang menjadi dasar penguatan tata kelola pembangunan daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan ajakan DPRD kepada seluruh perangkat daerah untuk aktif menyiapkan rancangan regulasi secara matang agar agenda pembentukan perda tahun 2026 berjalan tepat waktu dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.(Ytm/Lsn)








