DPRD Kalteng dan Pemprov Bahas Raperda Penanaman Modal, Tekankan Investasi Berkualitas dan Berkelanjutan

Asisten III Sunarti saat sampaikan kata pengantar pada rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP, Selasa (10/2/2026)(MMC Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (10/2/2026).
 
Rapat tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng Sunarti, Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus Raperda Siti Nafsiah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, jajaran Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalteng, anggota Pansus, serta tenaga ahli DPRD.
 
Asisten III Sunarti menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalteng dalam merespons perkembangan regulasi nasional, khususnya kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko.
 
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas,” ujar Sunarti.
Ia menambahkan, Kalteng tidak hanya diarahkan sebagai wilayah eksploitasi sumber daya alam, tetapi harus mampu berkembang sebagai daerah tujuan investasi yang memiliki nilai tambah.
 
“Kami berharap regulasi ini benar-benar dapat mendorong investasi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa Raperda Penanaman Modal dan PTSP harus mampu menghadirkan iklim investasi yang berkualitas, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan daerah.
 
“Raperda ini harus mendorong penyerapan tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal, menjaga lingkungan hidup, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah,” tegas Siti Nafsiah.
 
Lebih lanjut, Pansus DPRD Kalteng bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng menyepakati bahwa substansi Raperda harus diselaraskan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional guna menghindari tumpang tindih kewenangan. 
 
Sebagai tindak lanjut, Pansus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lanjutan bersama pihak eksekutif agar proses penyusunan Raperda dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan tepat sasaran.(MMC/YM/Aw)
image_print

Pos terkait