Wakil Ketua Bapemperda Untung Jaya Bangas menyampaikan persetujuan 2 Ranperda menjadi Perda pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2020, Selasa (18/08/2020). (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyetujui 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas melalui Wakil Ketua Bapemperda Untung Jaya Bangas pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2020, Selasa (18/08/2020).
Ranperda yang disetujui menjadi Perda yakni Perda perubahan keempat atas Perda nomor 5 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusda Gumas Perkasa, dan Perda pengelolaan keuangan daerah.
Terkait penyertaan modal Pemkab Gumas pada Perusda Gumas Perkasa, Untung membeberkan jumlah keseluruhan penyertaan modal tahun 2010, 2014 dan 2020 sebesar Rp6.934.963.635.
“Untuk pihak Perusda Gunung Mas Perkasa, tahun 2021 tidak dilakukan lagi penyertaan modal. Kami harap, tahun 2021 dapat difokuskan pada pelaksanaan kegiatan usaha serta peningkatan kinerja direksi Perusda Gunung Mas Perkasa,” seru Politikus Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya Jaya Samaya Monong mengajukan 4 (empat) Ranperda, yakni Ranperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 5 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemkab Gumas pada Perusda Gumas Perkasa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Waket I DPRD Binartha dan Waket II Neni Yuliani. Rapat paripurna dihadiri Bupati Jaya Samaya Monong, Wabup Efrensia LP Umbing, unsur FKPD, anggota DPRD Gumas, Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekwan Yulius Agau, sejumlah pejabat eselon II dan III, dan beberapa anggota TP PKK dan GOW Gumas. (Nov/aw)













