Anggota DPRD Gumas Evandi memberikan contoh membakar lahan dengan cara adat Dayak Gumas.(Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
DPRD Gunung Mas (Gumas) mengapresiasi kegiatan pembakaran lahan menurut adat dayak Gumas.
Kegiatan pembakaran lahan atau ladang menurut adat dayak Gumas dilaksanakan di lahan seluas 0,5 hektare di jalan Linau, Kilometer 16, Kuala Kurun, Kamis (16/07/2020) sore.
“Kami (DPRD) menyambut baik kegiatan sore ini yang digagas Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gunung Mas,” ucap anggota DPRD Gumas Evandi, selepas kegiatan tersebut.
Evandi berharap masyarakat Gumas yang nantinya akan membakar lahan untuk berladang, dapat melakukannya dengan kearifan lokal.
“Membakar lahan secara bijak dan bertanggung jawab. Terkendali, sehingga tidak menyebabkan kebakaran yang merugikan,” ujar wakil rakyat Dapil III Gumas ini.
Legislator wakil rakyat Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu menyatakan, Perda kearifan lokal yang digagas DPRD Gumas mengakui kalau berladang itu kearifan lokal warga dayak Gumas.
“Perda kearifan lokal yang saat ini sedang kami garap, mengakui kalau berladang dengan cara membakar adalah kearifan lokal warga dayak Kabupaten Gunung Mas yang dilaksanakan sejak ratusan tahun lalu,” demikian Evandi. (Nov/aw)













