MENYERAHKAN – Ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i didampingi Wakil Ketua I H Ahmad Fadli Rahman, saat menyerahkan naskah hasil penyelenggaraan paripurna ke-1 masa sidang II Tahun 2021 kepada Plt Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang. (Media Dayak)
Pulang Pisau, Media Dayak
DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), menggelar rapat Paripurna, dan mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang menjadi Bupati Pulang Pisau, Jum’at, (28/05).
Pudjirustaty Narang akan meneruskan sisa masa jabatan 2018-2023 sebagai pimpinan daerah Kabupaten Pulang Pisau, setelah dilantiknya Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menjadi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, (Kalteng) pada hari Selasa, (25/05).
Dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Pulang Pisau tersebut, menjadwalkan tiga agenda, yakni dalam rangka Penutupan Masa Sidang I dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2021, kemudian Penyampaian Laporan Rekomendasi DPRD Melalui Tim Pansus Terhadap LKPJ Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 dan Pengumuman Usul pengangkatan Bupati Pulang Pisau Masa Jabatan 2018-2023.
Ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i, mengatakan, dalam pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, bahwa jika Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota dan DPRD mengajukan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil Bupati/Walikota kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur.
Karena terjadi kekosongan pada jabatan Bupati tersebut, maka Wakil Bupati Pulang Pisau untuk sementara menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Pulang Pisau, hingga ada ketetapan resmi pengangkatan Bupati Pulang Pisau dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah. “Kita sudah melaksanakan tugan pengusulan, selanjutnya dari bagian pemerintahan untuk menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri,”kata Rifa’i. (JM/Tin/Rsn)












