DPRD Dukung Bupati Gumas Keluarkan SE Pedoman Kegiatan Keagamaan

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar (kiri) dan Waket I DPRD Gumas Binartha (kanan)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

DPRD Gunung Mas (Gumas) mendukung Bupati Gumas Jaya Samaya Monong (JSM) segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) pedoman melaksanakan kegiatan keagamaan secara aman di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

“Kami apresiasi dan mendukung rencana Bupati untuk mengeluarkan Surat Edaran terkait pedoman melaksanakan kegiatan keagamaan secara aman di tengah pandemi virus Corona (Covid-19),” kata Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar dan Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha, Sabtu (20/06/2020).

Keduanya menilai, SE Bupati itu sangat penting agar umat beragama yang ada di Gumas dapat kembali menjalankan ibadah di rumah ibadah sesuai yang dipersyaratkan dalam SE Bupati dan SE Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat Produktif dan Aman di masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Apabila ingin melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di situasi saat ini, maka semua rumah ibadah di Gunung Mas harus melaksanakan apa yang dipersyaratkan dalam SE Bupati dan SE Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020,” tegas Politikus PDI Perjuangan dan Politikus Golkar itu.

Aker dan Obin menyatakan, kewajiban pengurus rumah ibadah dalam  SE Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 yang harus dilaksanakan, yakni memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah dilihat.

“Pengurus rumah ibadah menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Pengurus rumah ibadah melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah,” katanya.

Pengurus rumah ibadah juga harus membatasi jumlah pintu/jalur keluar/masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, dan menyediakan fasilitas cuci tangan berupa sabun dan hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

Pengurus rumah ibadah, tambah Aker, harus menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi minimal jarak 1 meter.

“Pengurus rumah ibadah harus melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” ujar Aker.(Nov/aw)

image_print

Pos terkait