DPRD Barito Timur Murka, PT BNJM Kembali Mangkir dari RDPU

DIWAWANCARAI – Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler bersama Wakil Ketua II Depe saat diwawancarai usai RDPU di Gedung DPRD Barito Timur, Senin, 22 Agustus 2022. (TL/Media Dayak)

Tamiang Layang, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pimpinan maupun anggota DPRD Barito Timur (Bartim) sangat marah dengan sikap manajemen PT Bangun Nusantara Jaya Makmur atau BNJM yang dianggap arogan dan tidak beretika karena sudah dua kali berturut-turut menunda atau tidak menghadiri rapat dengar pendapat umum atau RDPU secara sepihak terkait sengketa lahan dengan masyarakat.

Dalam RDPU Senin, 22 Agustus 2022 yang dihadiri oleh pihak eksekutif dan perwakilan masyarakat maupun tokoh masyarakat itu, pimpinan maupun anggota DPRD yang hadir mengungkapkan kekesalan dan kemarahan yang hampir sama terhadap manajemen PT BNJM.

“Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran PT BNJM karena di sini kita ingin memecahkan permasalahan, kami melihat permasalahan ini serius sehingga kami menjadwalkan RDPU. Jadwal ini adalah jadwal prioritas sehingga badan musyawarah menetapkan tanggal 22 hari ini untuk mengadakan RDPU,”kata Wakil Ketua I DPRD, Ariantho S Muler dengan nada tinggi, saat diwawancarai usai RDPU.

Dia kembali menegaskan, agenda RDPU hari ini sangat penting, namun kenyataannya pihak BNJM tidak hadir.

“Menurut kami mereka sama sekali tidak ada alasan karena seyogyanya jika tidak hadir mereka harus menyurati DPRD secara resmi, yang terjadi di sini mereka justru hanya menunjukkan jadwal kegiatan Ditjen Minerba. Seharusnya secara etika mereka menyurati DPRD membalas dan menjelaskan alasan mereka tidak hadir. Jadi jadwal kegiatan di Jakarta itu dilampirkan bukan menjadi surat pemberitahuan ke DPRD,”kata Ariantho.

Berikutnya, Ariantho melihat bahwa kegiatan yang diikuti manajemen BNJM dimulai tanggal 24 Agustus 2022, seharusnya mereka masih memiliki kesempatan untuk menghadiri RDPU di DPRD Barito Timur.

“Kemudian menurut saya manajemen perusahaan ini kan ada dua, ada manajemen di Barito Timur dan ada manajemen di pusat. Kalau manajemen pusat tidak hadir paling tidak harus ada penghargaan kepada tokoh masyarakat yang hadir dalam RDPU ini, mereka (PT BNJM) juga harus hadir dulu,”tegasnya.

Jika akhirnya mereka tidak bisa menyelesaikan masalah di Barito Timur ini karena menjadi kewenangan manajemen pusat, lanjut Ariantho, baru dicarikan solusi lain.

Dalam catatan DPRD, pada tanggal 1 Agustus 2022 BNJM juga tidak menghadiri atau menunda secara sepihak RDPU yang digelar oleh DPRD. Karena itu Ariantho berharap pada bulan September 2022 nanti, yang hadir dalam RDPU adalah pimpinan perusahaan BNJM.

Jika pada RDPU ketiga PT BNJM tetap tidak hadir maka DPRD akan melakukan hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 yang mengatur tentang pimpinan daerah bahwa DPRD dan pemerintah daerah kedudukannya setara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing di daerah dan membuat keadilan dan pembangunan infrastruktur termasuk investasi yang ada di daerah.

“DPRD juga akan menggunakan kewenangan untuk mengawasi kebijakan-kebijakan di daerah termasuk investasi agar memberikan keadilan kepada masyarakat. Karena itu kepada perusahaan jangan pernah menilai bahwa DPRD tidak punya kewenangan karena kami sangat mempunyai kewenangan,”tegas Ariantho.

Selain itu, menurut politisi Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP tersebut, jika pada panggilan ketiga pihak BNJM kembali tidak hadir maka DPRD akan menggunakan mekanisme yang ada di DPRD seperti pansus dan rekomendasi-rekomendasi terkait investasi di daerah. “DPRD juga dapat bekerja sama dengan lain untuk memanggil paksa PT BNJM,” jelas Ariantho. (TL/RHF) 

image_print

Pos terkait