DP3APPKB Kalteng Gelar Sosialisasi UU TPKS Untuk Masyarakat Katingan

Sejumlah peserta dan para narasumber kegiatan sosialisasi UU TPKS foto bersama dengan kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Katingan, dr Robertus Pramuryanto MSi, Senin pagi (3/7), di aula Dinkes Kabupaten Katingan. (Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) gelar sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) untuk masyarakat Katingan, Senin pagi (3/7), di aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Katingan. 
 
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekda Katingan Pransang, diwakili oleh kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Katingan, dr Robertus Pramuryanto.
 
Hadir pada pembukaan kegiatan tersebut, diantaranya sejumlah perwakilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Forkopimda setempat, ketua FKUB Katingan dam sejumlah undangan lainnya.
 
Sekda Katingan Pransang, melalui Kepala Dinas DP3APPKB Kabupaten Katingan Robertus Pamuryanto, dalam sambutannya, menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh DP3AP2KB Provinsi (Kalteng) ini. “Hal ini, mengingat perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas utama program kerja Pemerintah Republik Indonesia,” kata Robertus.
 
Karena, dengan kegiatan sosialisasi ini menurut mantan Kepala Dinkes ini, sangatlah baik. Hal ini mengingat saat ini marak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga menjadi aman bagi kita semua untuk merapatkan barisan, guna memberi rasa aman melalui perlindungan hukum.
Selain itu, lanjutnya, di Kabupaten Katingan sendiri marak terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun minim ada korban yang berani melapor. “Sehingga melalui sosialisas UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS ini menjadi jawaban terhadap kebutuhan masyarakat atas perlindungan dan pemulihan,” terangnya.
Selanjutnya, melalui sosialisasi ini pula dirinya berharap, bermamfaat bagi kita untuk bisa menekan terjadinya tindak pidana kekerasan tethadap perempuan dan anak
 
Dengan demikian, kedepannya menurutnya ada kolaborasi ataupun koordinasi serta bisa melaksanakan aksi bersama sebagai sebuah tim demi melindungi dan memberikan hak-hak kepada masyarakat terkait tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
 
Di tempat yang sama Kepala Dinas DP3AP2KB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, melalui  Kabid Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga, Evangelis, menjelaskan tentang tujuan kegiatan sosialisasi ini, yakni untuk menyebarluaskan informasi tentang UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. 
 
Dan, melalui sosialisasi ini pula dirinya berharap bisa meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual. Sedangkan tujuan.lainnya adalah untuk meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan dan mengimplementasikan pelaksanaan UU TPKS. “Serta untuk memperkuat koordinasi antara pemberi layanan dalam meningkatkan pelayanan kepada korban tindak pidana kekerasan seksual,”Jelasnya.
 
Adapun sejumlah nara sumber dari kegiatan sosialisasi ini, diantaranya dari Polda Kalteng, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalteng. Sedangkan pesertanya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dari organisasi himpunan perempuan yang ada di Kabupaten Katingan serta instansi terkait lainnya. (Kas/Aw)
image_print

Pos terkait