Kadis LH Provinsi Kalteng Joni Harta saat membuka rapat, Rabu (12/2/2025).(Media Dayak/MMC)
Palangka Raya, Media Dayak
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng menggelar Rapat koordinasi (Rakor) terkait Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) Rabu (12/2/2025) di Aula DLH Provinsi Kalteng. Rapat ini bertujuan mencari solusi bagi para pemilik usaha galian C, khususnya mereka yang belum memiliki izin operasional.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para pelaku usaha tambang mengenai prosedur dan persyaratan perizinan yang benar serta terintegrasi.
“Dengan tertibnya perizinan galian C, kami berharap pengelolaan lingkungan yang lebih baik dapat terwujud, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng,” ujar Joni.
Ia juga menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk menekan praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan perekonomian daerah. Pemerintah melalui DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan berkomitmen untuk mendukung dan mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, Tarmidji, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran terkait aktivitas pertambangan galian C ilegal.
“Dampak negatif dari pertambangan ilegal terhadap lingkungan sangat signifikan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan perizinan menjadi hal yang mutlak,” tandasnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan dan perwakilan Dinas ESDM, menegaskan komitmen lintas sektor dalam mengawasi dan membina kegiatan pertambangan galian C di Kalteng.
Diharapkan, melalui rapat ini, pertambangan galian C di Kalteng dapat berjalan secara legal, bertanggung jawab, dan ramah lingkungan, sehingga turut berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.(MMC/Ytm/Lsn)