Kariadi S.Sos
Puruk Cahu, Media Dayak
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengimbau para pedagang di daerah setempat untuk tidak menjual produk makanan dan minuman kedaluarsa.
“Mengingat hal itu berhubungan dengan masalah makanan yang langsung dikonsumsi masyarakat demi keselamatan dan kesehatan konsumen,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Mura, Kariadi, S.Sos saat di Kantor Bupati Mura, Jumat (18/1) .
Ia mengatakan, pihaknya akan turun lapangan apa bila ada informasi mengenai produk dagangan yang kadaluarsa guna memantau dan mengawasi berbagai produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran.
Sasaran pemantauan dan pengawasan yang akan dilaksanakan tersebut meliputi distributor, agen, toko, kios dan warung pedagang makanan dan minuman di wilayah Mura ini. Sebab kita tidak ingin sampai ada kejadian yang berujung pada kerugian masyarakat juga demi menghindari terjadinya keracunan akibat terkonsumsi makanan yang sudah kedaluarsa.
“Kita berharap pihak pedagang selalu mengecek label kadaluarsa produk dagangan demi menjaga konsumen serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,”jelasnya.
Ia menegaskan, apabila dalam pemantauan yang dilakukan oleh Disperindagkop menemukan adanya indikasi produk yang sudah kadaluarsa masih dijual, maka pihaknya akan langsung menyita produk makanan dan minuman tersebut.
“Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999 pasal 62 poin 1 dan 2, pelaku usaha yang menjual produk kedaluarsa itu bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” pungkasnya. (LUS/Lsn)