58 Koperasi Tidak Aktif akan Dibubarkan

Drs Tenggara

Bacaan Lainnya

Muara Teweh, Media Dayak

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (DisnakertransKop dan UKM) Kabupaten Barito Utara (Barut) pada tahun 2019 ini akan melakukan pembubaran 58 koperasi yang ada di di daerah ini.  

Kadis Nakertrans Kop dan UKM, Drs Tenggara, Jumat (18/1) di Muara Teweh mengatakan bahwa di daerah ini ada sebanyak 58 koperasi yang tidak aktif. Dan pada tahun ini juga akan dibubarkan.

Dan berdsarkan data dari Disnakertrankop UKM Barito Utara, jumlah koperasi yang ada di wilayah daerah ini sebanyak 209 koperasi. Dari total jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi ada sebanyak 58 koperasi yang tidak aktif dan tahun 2019 ini rencananya akan dilakukan pembubaran terhadap koperasi-koperasi tersebut.

“Koperasi-koperasi yang tidak aktif ini sudah kita surati, namun tidak ada merespon karena itu diusulkan pembubarannya. Koperasi yang aktif yaitu secara rutin melaksanakan kewajibannya yaitu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” kata Tenggara.

Menurutnya, RAT ini pula merupakan salah satu syarat wajib bagi koperasi yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah. “Bagi koperasi yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT akan dibekukan dan kita surati, jika tidak ada menanggapi maka akan diusulkan pembubaranya,” pungkasnya.(lna/Lsn)

image_print

Pos terkait