Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara Edi Kesumajaya.
Muara Teweh, Media Dayak
Pemahaman sebagian masyarakat terhadap pelayanan perizinan masih kurang. Buktinya, sejumlah elemen warga menyangka mendapat kesulitan memperoleh perizinan. Hal ini tidak lepas dari belum memiliki bekal pengetahuan tentang sistem Online Single Submission (OSS).
Padahal, apabila persyaratan perizinan sudah lengkap, maka dalam waktu lima menit bisa ditunggu izin sudah selesai.
“Pelayanan perizinan yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara sudah berbasis OSS dan didukung oleh aplikasi pendukung si Cantik,” ujar Kepala DPMPTSP Barito Utara, Edi Kesumajaya, Senin (17/5/2021).
“Selama ini pemohon diberi pelayanan dengan dibantu oleh operator kami memasukan ke OSS. Harusnya pekerjaan kami sebatas memvalidasi saja,” terang Edi.
Dikatakannya, jika berkas persyaratan yang diajukan pemohon tidak valid, maka proses perizinan di aplikasi juga tidak dapat dilanjutkan.
Diutarakan Edi, dalam penerbitan izin salah satu syaratnya adalah lunas pajak reklame, pajak bumi bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan. Jika retribusi tidak dilunasi maka dalam aplikasi perizinan dengan sistem OSS dan si Cantik, izin tidak bisa diproses, karena aplikasinya tidak bisa dibuka.
Edi menambahkan, untuk izin yang syaratnya harus mendapatkan pertimbangan teknis dari instansi terkait seperti IMB dari Dinas PUPR. Selanjutnya, izin praktek dokter/apoteker/ bidan dari Dinkes dan izin tambat labuh dari Dishub.
Apabila pertimbangan teknis dari instansi tersebut sudah diterima oleh Dinas PMPTSP, maka izin tersebut akan diterbitkan DPMPTSP Barito Utara.
“Ketika perizinan sudah selesai dalam sistem OSS, maka pemohon dapat mem-print sendiri. Namun seringkali kami membantu mem-print-kan ,” tutur Edi.(lna/Lsn)












