Kuala Pembuang, Media Dayak
Sebuah operasi penindakan yang digelar pada Rabu (3/12/2025) sore, membuahkan hasil dengan digagalkannya peredaran sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar. Polres Seruyan melalui jajaran Sat Resnarkoba, berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.
Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 17.20 WIB di tempat tinggal tersangka, yakni sebuah kos-kosan atau barak yang terletak di kompleks Perumahan B4, Jalan Lingkungan, Desa Suka Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah. Wanita berinisial S itu diamankan dalam keadaan lengkap dengan barang bukti yang siap diedarkan.
Barang bukti yang disita sangat mencengangkan. Petugas menemukan dan menyita total 52 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat kotor seluruh barang haram itu mencapai 12,91 gram, sebuah jumlah yang menunjukkan skala peredaran yang serius.
“Tersangka saat ini kami amankan dan dalam proses pemeriksaan mendalam. Kami akan kembangkan untuk mengetahui asal barang dan jaringan di baliknya,” ujar sumber di Polres Seruyan yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan maraknya peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memutus salah satu mata rantai pasokan narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian.(Hms/ Lsn)










