ILUSTRASI ANAK DI BAWAH UMUR
Muara Teweh, Media Dayak
Seorang petugas sekuriti diduga tega menyetubuhi (mencabuli) adik iparnya sendiri yang masih masih berstatus pelajar SMA/sederajat (di bawah umur) di wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut).
Polres Barito Utara sedang menyelediki kasus ini setelah menerima laporan dari orang tua korban. Peristiwa pencabulan ini terjadi sekitar bulan November 2021 tahun lalu. Korban merupakan adik ipar dari pelaku.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kepala Satuan Reksrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan didampingi Kanit PPA Aipda Tatang Ruhiyat, saat ditemui, Senin (10/1) membenarkan peristiwa tersebut dan sudah ada terima laporan polisi.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menyelidiki tindak pidana percabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Kami sudah terima laporan polisi dan sekarang Unit PPA sedang melakukan penyelidikan,” ujar dia singkat.
Orang tua korban saat ditemui Senin (10/1) kemarin mengatakan, pihaknya melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap putrinya yang masih berusia di bawah umur.
“Kami laporkan ke Polsek, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Barito Utara. Pelaku berupaya untuk berdamai, tetapi saya tolak keras. Saya mau selesaikan secara hukum,” tegas ayah korban.(lna/Aw)












