Palangka Raya, Media Dayak
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yang dicanangkan oleh Dewan telah dituntaskan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Hj.Faridawaty Darlan Atjeh, saat dikonfirmasi media ini, usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa, di Gedung Dewan, jalan Parman, Senin (20/5) kemarin
“Sudah siap, sudah selesai tinggal kita bawa untuk dikonsultasikan. Kemarin konsultasi ditunta karena tidak korum. Hari ini atau besok kita Badan Musyawarah (Bamus), jadwalkan lagi,”Ucap Faridawati.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I meliputi Kabupaten Katingan, Gunubg Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengungkapkan, untuk kendala tidak ada, hanya waktu untuk kegiatan konsultasi yang tertunda.
“Kendala lain tidak ada, lancar. Kendala waktu saja, karena tidak korum atau jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi batas minimal,”Ujarnya
Srikandi komisi C yang membidangi Pendidikan, kesehatan dan Kepariwisataan ini juga mengataka, sebelumnya pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalteng sudah mengkonsultasikan serta melakukan uji publik, rancangan peraturan daerah inisiatif yang telah diajukan untuk dijadikan Perda. Bahkan Raperda tersebut sangat erat kaitannya dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat di Provinsi Kalteng dan diharapkannya, ketika raperda itu ditetapkan menjadi Perda, dapat mengakomodir yang sebenarnya kebutuhan masyarakat, stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya.
“Perda itu nanti diharapkan dapat mengakomodir atau melindungi, mempertahankan atau melestarikan dan menyelesaikan permasalahan terkait dengan adat, budaya, bahasa, kesenian, pertanahan, dan bencana di provinsi kalteng,”Harap Ketua Fraksi Partai Nasdem ini.
Sebelumnya Ketua DPRD Kalteng, Reinhard Atu Narang, mengingatkan agar seluruh agenda yang tertunda pada masa persidangan sebelumnya segera dituntaskan secara bersama-sama oleh seluruh anggota dewan, termasuk fungsi legislasi seperti rancangan peraturan daerah (raperda) inisatif dan raperda partisipatif.
“Penuntasan raperda tersebut merupakan beban dan tanggungjawab bersama, seluruh anggota dewan. Karenanya diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal, baik di bidang legislasi, anggaran maupun pengawasan.”Pungkasnya
Untuk diketahui, Raperda inisiatif yang diuji publik itu yakni, tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Provinsi Kalteng, tentang Pemeliharaan Budaya, Bahasa dan Kesenian Daerah di Provinsi Kalteng, tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, dan tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalteng.(Nvd)










