H. Sudarsono
Palangka Raya, Media Dayak
Mengingat saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sednag dalam tahap finalisasi, kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap, aagar kedepannya Raperda yang ditujukan untuk masyarakat ini dapat memberikan kejalasan hukum bagi profesi peladang.
Menurut anggota Komisi II DPRD Kalteng H. Sudarsono, persoalan hukum yang dialami sejumlah para peladang dilatarbelakangi tidak adanya (kekosongan.red) payung hukum. Oleh karena itu, dengan adanya Raperda yang tengah dibahas oleh DPRD Kalteng ini, pihaknya akan membuat payung hukum yang jelas bahwa ada kebolehan masyarakat terutama petani peladang untuk mejalankan aktifitas.
“Menurut saya tidak seperti itu, diundang-undang lingkungan hidup masih memperbolehkan kearifan lokal. Bahasan kearifan lokal itu kan kepentingan daerah, apa yang menjadi kebiasaan masyarakat itu kita artikan sebagai kearifan lokal,” Ucap Sudarsono, saat dibincangi mediadayak.co.id, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Kamis (30/1).
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, meliiputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga mengatakan kearifan lokal khususnya berladang dengan cara membakar lahan bisa dilakukan dengan syarat, sepanjang lokasi atau temat-temapat yang sudah diatur seperti bukan didaerah gambut, dan mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
“yang diamksud dengan pihak berwenang ini, akan kita atur kembali dengan Pemerintah Provinsi. Paling tidak kita sudah menyiapkan payun hukum untuk menjawab persoalan yang selama ini dialami oleh Peladang kita” Ujar Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Selain itu, dirinya juga berkeinginan agar Pemerintah Daerah bisa memastikan adanya kelompok-kelompok masyarakat yang memang murni bertahan hidup dengan cara berladang secara turun temurun.
Tidak itu saja, Pemerintah juga harus bisa memastikan, kalau dikemudian hari perjalannya perda ini tidak ada kelompok-kelompok yang memanfaatkannya.
“Ini wajib dilakukan, supaya tidak disalahgunakan. Kita juga memastikan hal ini tidak dimanfaatkan oleh okenum-oknum tertentu kedepanya.”Pungkas sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini.(Nvd)













