Syahrudin Durasid
Palangka Raya, Media Dayak
Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Syahrudin Durasid, mengharapkan pihak Pemerintah mengawasi aktivitas tambang galian C, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pasalnya melalui hasil reses ke wilayah itu beberapa waktu lalu, pihaknya melihat ada aktivitas galian C yang berada di areal perkebunan, dimana aktifitas tersebut diduga belum memiliki izin resmi.
Saat reses kita melihat ada aktivitas angkutan galian C yang lokasinya berada didalam areal perkebunan atau wilayah perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit. Kita harapkan agar pemkab melalui dinas terkait memperketat pengawasan,Ucap Syahruddin, saat diwawancarai media ini, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Kamis (31/1) kemarin
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan ini mengungkapkan, aktivitas angkutan pasir urug, terlihat hilir mudik dengan bebasnya diangkut dari dalam areal perkebunan. Namun disisi lainya, aktivitas tersebut diduga tidak memberikan kontribusi bagi daerah, dan dikuatirkan dapat merusak lingkungan, karena aktivitas galian C tidak terkendali dan tidak dalam pengawasan dinas terkait, utamanya mengenai dampak lingkungan hidup, bagi masyarakat dan alam sekitarnya.
Anggota Komisi B DPRD Kalteng yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini juga mengharapkan, agar pemerintah kabupaten/kota untuk kembali menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pentingnya dalam pengurusan izin usaha galian C.
Kita harapkan pemerintah kabupaten/kota di masing-masing daerah, untuk kembali mensosialisasikan terkait izin usaha galian C kepada masyarakat. Baik soal persyaratan dan biaya pengurusan sehingga bisa lebih transparan, dan masyarakat mau mengurus perizinan, Ujarnya
Selain itu, syahrudin juga menyarankan, agar pemerintah kabupaten/kota dapat mensosialisasikan lokasi mana saja yang dapat dimanfaatkan untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Berdasarkan informasi yang selama ini saya dapat, mudah-mudahan tidak salah, ambil contoh khususnya di wilayah Kota Palangka Raya, untuk biaya pengurusan izin galian C, kurang lebih sekitar Rp40 juta untuk lima hektar, Tandasnya.
Biaya tersebut menurut dia, kalau bisa di kurangi karena cukup besar, sehingga lebih terjangkau dan lebih banyak lagi masyarakat yang mau mengurus izin galian, dari pada masyarakat harus bekerja diam-diam, karena tidak mengantongi izin.
Kita saat ini masih dalam tahap membangun sehingga tetap butuh bahan galian C, baik pasir putih, pasir urug ataupun batu. Dengan banyaknya masyarakat mengurus izin, maka akan banyak juga pendapat asli daerah (PAD) dari sektor tersebut, pungkas Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.(Nvd)