Dewan Dukung Pemerintah Tindak Tegas PBS Tidak Ikuti Aturan

Anggota DPRD Provinsi Kalteng Fajar Hariady. (Media Dayak/dok DPRD Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 

Bacaan Lainnya

Belum lama ini Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melakukan kesepakatan bersama Bupati akan membentuk Satgas terpadu yang terdiri dari berbagai unsur untuk mengaudit perusahaan besar swasta (PBS).

Hal tersebut dilakukan Gubernur guna memastikan kewajiban perusahaan perkebunan untuk konsisten dan berkomitmen dalam menyediakan plasma untuk masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kalteng, Fajar Hariady mendukung upaya Gubernur Kalteng dalam menindak tegas PBS yang melanggar aturan melalui pembentukan tim penegakan hukum yang di bentuk pemerintah tersebut.

“Melalui tim penegakkan hukum tersebut pemda dapat mengaudit semua PBS di Kalteng, termasuk menginventarisasi mana saja perusahaan baik yang sudah maupun yang belum melaksanakan kewajibannya, terutama berkaitan dengan kemitraan plasma,” ujarannya akhir pekan lalu. 

Kami lanjutnya, sangat mendukung langkah atau upaya Gubernur membentuk tim penegakkan hukum ini, karena selain mengaudit, tim juga bisa menginventarisasi perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya seperti merealisasi plasma.

“Jadi, nantinya dari situ bisa dilakukan penindakan bagi PBS yang terbukti melanggar aturan dan ketentuan yang telah di tetapkan sebelumnya oleh pemerintah,” katanya menegaskan.

Pada sisi lain, Fajar Hariady berharap kepada tim penegakkan hukum yang dibentuk tersebut supaya dapat mendata perizinan HGU pada setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng.

“Lantaran, dalam Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria, menyebut tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20 persen dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaharuan haknya,” ujarnya .

Selanjutnya katanya menyebutkan, Perpres tersebut juga juga diperkuat dengan Permen KLHK nomor P.96, di mana alokasi 20 persen areal kebun masyarakat yang berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan besar.

Oleh karena itu tegas Fajar, sudah sangat jelas sumber lahan untuk membangun kebun masyarakat sekitar. Aturan-aturan juga membantah polemik bahwa kebun plasma di bangun di dalam atau di luar HGU.

“Sebagai wakil rakyat, kami berharap kewajiban tersebut bisa direalisasi oleh PBS mengingat hal ini kerap menjadi permasalahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan, serta berdampak pada aktivitas masyarakat juga perusahaan itu sendiri. Pemerintah pun juga harus tegas, bila perlu cabut izinnya jika ditemukan pelanggaran hukum,” tutupnya berpesan. (Ytm/Lsn)

 

 

 

 

image_print

Pos terkait