Kuala Pembuang, Media Dayak
Dalam rangka Operasi Bina Karuna Telabang 2025, Polres Seruyan melalui Satgas Binluh melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang bahaya serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri untuk menekan potensi terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polres Seruyan.
Dipimpin oleh AKP Eko Muji Hartono, tim Satgas yang terdiri dari empat personel memberikan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain itu, mereka juga membagikan selebaran Maklumat Kapolda Kalteng yang memuat ancaman sanksi pidana bagi pelaku Karhutla. Penyuluhan dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif agar pesan yang disampaikan mudah dipahami dan diterima masyarakat.
Warga Desa Persil Raya menyambut positif kegiatan ini dan berkomitmen mendukung pencegahan Karhutla. Satgas Binluh juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Dengan kegiatan ini, Polres Seruyan berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hutan dan lingkungan semakin meningkat, serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan.(Hms/Lsn)










