Camat Lantik BPD Desa Pendreh

BERSAMA CAMAT-Anggota BPD Desa Pendreh foto bersama Camat Teweh Tengah, Plt Kadis Sos PMD, Unsur Tripika Kecamatan Teweh Tengah, usai pelantikan anggota BPD, di aula kecamatan setempat, Senin (20/5). (Media Dayak: Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

     Camat Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara (Barut) Heri Jhon Setiawan melantik dan mengambil sumpah janji jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pendreh Kecamatan Teweh Tengah, di aula kecamatan setempat, Senin (20/5) kemarin.

Bacaan Lainnya

Pelantikan anggota BPD Desa Pendreh dihadiri Camat Teweh Tengah, Plt Kadis Sos PMD Barito Utara, pejabat lingkup Dinas Sosial PMD, unsur Tripika Teweh Tengah, Kades Pendreh, perangkat desa Pendreh, anggota BPD Desa Pendreh dan undangan lainnya.

Camat Teweh Tengah Heri John Setiawan usai melantik anggota BPD mengatakan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD berdasarkan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 dan sebagaimana amanah UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu suatu lembaga permusyawaratan masyarakat yang ada di desa.

“Ketua dan anggota BPD menjalankan tugasnya menggali, menampung, mengelola, menyalurkan aspirasi masyarakat. Kemudian menyelenggarakan musyawarah BPD,Musyawarah Desa (Musdes) untuk perencanaan pembangunan desa dan atau pemilihan kepala desa antar waktu,” kata Camat Heri Jhon Setiawan.

Selain itu kata Camat, tugas Ketua dan anggota BPD membahas dan meyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa (Kades) serta melaksanakan pengawasan terhadap kenerja kepala desa.

“Ketua dan anggota BPD juga melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintahan desa dan lembaga lainnya, dan tugas lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” jelas Camat.

Camat Teweh Tengah juga meminta kepada anggota BPD yang baru dilantik agar memahami tugas dan fungsi BPD. Jaga selalu kekompakan anggota BPD, bangun kerjasama yang baik dengan pememrintah desa dan masyarakat.

Plt Kadis Sos PMD Barito Utara, Eveready Noor mengatakan bahwa pada pelantikan anggota BPD Desa Pendreh ini sebanyak 9 (sembilan) orang. Hal tersebut berdasarkan hasil pemilihan secara langsung pada bulan januari 2019 lalu, sesuai aturan bahwa penduduk desa Pendreh antara 1001 sampai 2000 jiwa jadi anggota BPD sebanyak 9 (sembilan) orang.

 “BPD yang terdahulu masa jabatannya sudah berakhir pada bulan April, berdasarkan petunjuk Bupati Barito Utara pelantikan diadakan di Muara Teweh karena sedang menghadapi bulan puasa. Untuk itu kepada masyarakat Pendreh kami mohon maaf pelantikan tidak dilaksanakan di desa Pendreh karena mengingat suasana dibulan puasa,” kata Plt Kadissos PMD. (lna)

image_print

Pos terkait