Kuala Pembuang, Media Dayak
Hari ketiga masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1440 H, Bupati Seruyan, Yulhaidir melakukan diam-diam memeriksa kehadiran pegawai dengan cara mendatangi dua instansi di daerah tersebut secara mendadak.
Bupati melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan didampingi Kepala BKPSDM Seruyan, Sarwadi dan Kabag Protokol Setda Seruyan, Esdi.
Pada kesempatan Sidak di kedua dinas tersebut, Yulhaidir langsung meminta kepada pejabat yang hadir di dinas yang bersangkutan untuk mengabsens kehadiran para pegawai, baik ASN maupun tenaga honorer.
Bupati juga menyampaikan kepada para pegawai di kedua dinas tersebut, agar terus meningkatkan kedisiplinan. Karena, pegawai merupakan abdi negara yang selalu siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Usai memberikan arahan dan nasehat kepada para pegawai di kedua dinas tersebut, Bupati menyatakan, Sidak yang dilakukannya di hari ketiga masuk kerja usai liburan Idul Fitri ini dalam rangka memastikan kehadiran sejumlah pegawai di lingkup Pemda Seruyan baik pegawai negeri maupun honorer.
“Karena libur menyambut lebaran Idul Fitri 1440 H sudah selesai, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pegawainya untuk menambah libur. Kalau sudah selesai libur, ya harus kembali lagi bekerja seperti biasa, jangan menambah libur lagi,” tegasnya.
Dari hasil pantauan yang dilakukan, Bupati menyatakan, secara umum seluruh pegawai sudah sebagian besar hadir. Meskipun masih ada beberapa pegawai yang belum masuk hingga di hari ketiga pertama masuk kerja ini.
Bagi pegawai yang masih belum masuk kerja hingga saat ini dan tanpa ada keterangan, Bupati mengatakan, akan memberikan surat teguran tertulis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tapi ada aturan yang terbaru ini, bagi pegawai negeri yang tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas apalagi cukup lama, maka bisa diberhentikan,” terangnya.
Bupati mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkab Seruyan agar meningkatkan kedisiplinan. “Tingkatkan kedisiplinan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ingat, apabila tidak hadir tanpa keterangan yang jelas nanti bisa diberhentikan. Kalau tenaga honorer yang melakukan, maka bisa tidak diperpanjang lagi kontraknya,” tandasnya.(Rul)











