Bupati H Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra saat memimpin rapat tatas batas antar desa di daerah ini, di aula Setda lantai I.(Media Dayak/Ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melaksanakan rapat terkait tata batas antar desa di wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat, di aula Setda lantai I, beberapa waktu lalu. Rapat tata batas tersebut dihadiri Bupati Barito Utara H Nadalsyah.
Setelah memutuskan permasalahan tata batas Desa Sikan dengan Desa Malungai dan Desa Sikan dengan Desa Pandran Permai, rapat dilanjutkan dengan permasalahan tata batas Desa Lemo I dan Desa Lemo II.
Dalam rapat disampaikan data-data terkait sejarah desa oleh Kepala Desa Lemo I, Lemo II, Sekdes Lemo I dan Lemo II serta Sekcam Teweh Tengah.
Bupati H Nadalsyah menyampaikan bahwa mengambil keputusan terkait tata batas Desa Lemo I dan II merupakan keputusan tersulit yang diambil. “Saya merupakan putra Lemo, jadi tahu sejarah Desa Lemo. Dimana kakek saya pernah menjabat sebagai Kepala Desa Lemo II,” kata bupati H Nadalsyah.
Dijelaskan Nadalsyah, bahwasanya kedua belah pihak mempunyai data-data yang benar sehingga masih tetap pada keinginannya masing-masing.
Bupati meminta kepada Sekretaris Daerah agar menjadwalkan kembali permasalahan tata batas Desa Lemo I dan II. Bupati berpesan khusus kepada Kepala Desa Lemo I dan II agar sepulangnya dari rapat untuk dapat bermusyawarah, rembug secara kekeluargaan terkait tata batas desanya.
“Nanti dirapat selanjutnya, saya harap telah diambil keputusan. Bila tidak ada kesepakatan, terpaksa saya putuskan atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” pinta H Nadalsyah.
Bupati juga menegaskan bahwasa bagi desa-desa yang belum selesai terkait administratif tata batas desanya, maka alokasi transfer DD dan ADD akan dipending. “Itu sesuai arahan dan petunjuk dari kementerian,” kata H Nadalsyah.
Sementara, Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin, meminta kepada Kepala Desa, Sekdes dan Ketua BPD kedua desa (Desa Lemo I dan II), Camat Teweh Tengah, Kepala Bagian Pemerintahan, dan Kepala Dinas SosPMD untuk dapat merapatkan kembali permasalahan tata batas Desa Lemo I dan II pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara.
“Sehubungan kami akan mengadakan Rapat PPKM, rapat pembahasan tata batas dilanjut pada Rabu mendatang,” jelas Sekda H Jainal Abidin.(lna)













