Bupati Katingan, Sakariyas SE, melantik13 pejabat Eselon III dan IV dijajaran Pemerintah Kabupaten( Pemkab) setempat, Jum’at (7/8) pagi, di halaman Kantor Pemkab Bupati Katingan. (Media Dayak/Kas/Rsn)
Kasongan, Media Dayak
Bupati Katingan, Sakariyas, melantik sebanyak 13 orang penjabat administrator dan pengawas di lingukungan Pemerintah Kabupaten Katingan, di halaman kantor Bupati Katingan, Jum’at (7/8) pagi.
Turut hadir, Sekda Katingan Nikodemus, dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Katingan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Katingan mengikuti melalui media elektronik atau video teleconference.
Bupati Katingan, Sakariyas, dalam sambutannya, mengatakan, pelantikan dan mutasi di jajaran Pemkab Katingan, adalah bagian dari dinamika kehidupan organisasi. “Hal ini dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai,” katanya.
Selain itu, menurutnya, merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Katingan.
Oleh karena itu, kepada seluruh penjabat, baik yang dilantik pada hari ini, maupun yang hadir melalui media elektronik atau teleconference ini agar senantiasa menunjukan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi. Karena mengingatkan seluruh pejabat, akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing secara berkala “Hal ini juga sebagai pertimbangan utama dalam pengembangan dan penataan karier pegawai,”jelas Bupati.
Selanjutnya, mantan pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini, menegaskan, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dalam memanfaatkan media sosial agar menjaga etika dan prilaku serta mematuhi segala yang menyangkut kebijakan pemerintah Kabupaten Katingan. “Hal ini mengigat ASN dan THL merupakan Abdi Negara,”tegasnya.
Lanjut dikatakannya, apabila ASN dan THL tidak mematuhi segala bentuk kebijakan pimpinan di Pemkab Katingan, lanjutnya, maka akan diberikan sanksi, sesuai dengan Peraturan Bupati Katingan Nomor 71 tahun 2019 tentang kode etik dan kode prilaku PNS di lingkungan Pemkab Katingan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Kas/Rsn)













