Bupati Lamandau Komitmen Perjuangkan Tekon 

Nanga Bulik, Media Dayak

Keberadaan tenaga kontrak (Tekon) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau masih sangat dibutuhkan, terlebih mereka yang tugasnya langsung bersentuhan dengan pelayanan publik, baik di bidang kesehatan maupun pendidikan.

Bacaan Lainnya

Sebab itu, saat menghadiri Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), di Jakarta, Rabu lalu, Bupati Lamandau, Hendra Lesmana, menyampaikan komitmennya dalam memperjuangkan nasib ribuan Tekon di forum Pemerintah Pusat.

Bupati meminta kelonggaran terhadap rencana penghapusan Tekon di daerah setempat.

“Jangan disamakan dengan kota besar yang ada di Jawa. Kita di Kalimantan Tengah, termasuk di Kabupaten Lamandau itu kondisinya sangat berbeda,” ungkapnya. 

Menurutnya, jika tenaga Tekon atau Non-ASN dihapus, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan. Pasalnya, mereka sebagian besar bekerja pada unit kerja yang menjalankan fungsi sebagai pelayanan publik.

“Pemkab Lamandau telah mencanangkan program 5 tenaga pengajar dan 2 tenaga medis di setiap desa. Dengan penghapusan tenaga Non-ASN tentu kami akan kekurangan SDM,” jelasnya. 

Diketahui, saat ini setidaknya ada sebanyak 1.887 Tekon di lingkungan Pemkab Lamandau dengan porsi terbanyak 383 guru dan 172 kesehatan, sisanya tenaga teknis yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah.

“Kami tetap berkomitmen untuk memperjuangkan nasib teman-teman Tekon,” tegas Bupati.

Dijelaskan Bupati, rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk membahas dan merumuskan permasalahan tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Acara itu dihadiri oleh Pemkab dari Seluruh Indonesia.

“Selain membuat road map sampai tahun yang disepakati, kami juga memberikan usulan yang konstruktif kepada Pemerintah Pusat agar dapat mengambil keputusan yang bijak,”jelasnya.

Disebutkan Bupati, idealnya pemerintah menghendaki tidak ada honorer dan kontrak. Namun, faktanya masih dibutuhkan di daerah karena terbatasnya kuota pengangkatan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Maka tidak ada pilihan bagi Pemkab selain merekrut tenaga kontrak atau tenaga Non-ASN, khususnya untuk pelayanan kesehatan dan guru di pelosok,”sebutnya. (Tin/Rsn)

image_print

Pos terkait