Bupati Kobar : Terkait Surat Edaran 229 Tahun 2025, Sekolah Agar Tak Membebani Orang Tua Murid 

Bupati Kobar Hj. Nurhidayah saat memberikan tumpeng kepada Pegawai yang mengalami sakit, di Halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (2/5/2025) (Media Dayak/Riduan)
 
Pangkalan Bun, Media Dayak 
 
Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah yang tidak memberatkan orang tua siswa, baik dari segi biaya seremonial maupun pengadaan seragam.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati usai memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang digelar di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Jumat (2/5/2025).
 
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran. Kegiatan seperti perpisahan siswa silakan dilaksanakan, tapi cukup secara sederhana. Tidak perlu mewah, yang penting tetap bermakna dan tidak membebani orang tua,” kata Bupati Hj. Nurhidayah.
 
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Daerah mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan seragam sekolah. 
 
“Kami ingin pastikan tidak ada pembebanan biaya yang tidak wajar kepada orang tua siswa,” lanjutnya.
 
Penegasan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 229 Tahun 2025 tentang Larangan Melakukan Pungutan di Satuan Pendidikan. 
 
Edaran ini diterbitkan sebagai bentuk implementasi Peraturan Bupati Kobar Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi, serta untuk mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan pendidikan yang bebas pungutan.
 
Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa poin penting, di antaranya :
 
Sekolah dan komite dilarang menjual buku pelajaran, LKS, serta seragam nasional (merah putih, biru putih, dan pramuka) di sekolah.
 
Pengadaan hanya diperbolehkan untuk seragam batik dan olahraga dengan keuntungan maksimal 5% dari harga pasar.
 
Atribut sekolah seperti topi, dasi, badge, dan papan nama juga boleh disediakan, namun tetap dengan margin keuntungan terbatas.
 
Acara pelepasan siswa hanya boleh dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa prosesi wisuda.
 
Bupati juga menegaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan bersama inspektorat, Satgas Saber Pungli, dan pengawas satuan pendidikan akan mengawasi pelaksanaan edaran ini secara ketat. Kepala sekolah dan guru yang melanggar akan dikenai sanksi administratif hingga hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
 
“Kami akan beri sanksi administratif bagi yang tidak patuh. Ini demi melindungi masyarakat, terutama orang tua siswa, dari beban biaya yang tidak semestinya,” tegas Hj. Nurhidayah.
 
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Kobar berharap satuan pendidikan dapat menciptakan suasana belajar yang lebih jujur, bersih, dan berintegritas tanpa praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. (Rd/Lsn)
image_print

Pos terkait