Bupati Gumas Jaya Samaya Monong berbincang akrab dengan sejumlah pejabat eselon II dan III. (Media Dayak/Novri JK H)
Kuala Kurun, Media Dayak
Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengingatkan kembali Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan sawit, pertambangan dan kehutanan di wilayah Gumas untuk memahami dan mentaati regulasi (peraturan) yang sudah ditetapkan.
“Regulasi yang harus mereka (PBS) fahami dan taati, terkait tonase angkutan kendaraan saat melintas di ruas jalan provinsi di Desa Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun,” kata Jaya, Rabu (28/7/2021) melalui sambungan telepon.
Bupati menjelaskan, sejak 23 Juli 2021, kendaraan angkutan produksi perkebunan, pertambangan dan kehutanan dilarang melintasi ruas jalan provinsi tepat di Desa Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun dengan muatan melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST)/tonase 8 ton. Tinggi kendaraan 3,5 meter. Lebar 2,1 meter, dan panjang 9 meter.
Hal ini sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 19 ayat 2 huruf c (ketentuan jalan kelas III).
“Tonase angkutan harus sesuai ketentuan yang ada. Jangan melebihi. Ini harus dipatuhi. Jangan bertindak berdasarkan pemikiran ataupun kehendak pribadi atau kelompok. Ikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” seru Bupati.

Baliho pemberitahuan larangan truk angkutan pertambangan, kehutanan dan perkebunan melebihi tonase 8 ton melintas di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun. (Media Dayak/Novri JK H)
Bupati menegaskan, regulasi yang ada yang harus difahami dan dipatuhi PBS, semuanya demi kebaikan bersama. Jangan sampai angkutan kendaraan PBS yang melanggar ketentuan, menambah kerusakan jalan.
“Jalan adalah prasarana transportasi untuk kepentingan publik. Jalan nasional, provinsi maupun kabupaten harus terpelihara dengan baik. Perusahaan Besar Swasta yang ada di daerah ini, jangan semata-mata memperhatikan kepentingannya (mencari keuntungan), tapi bagaimana kepentingan publik diperhatikan, dengan mematuhi peraturan yang ada. Semuanya akan baik kalau aturan itu dijalankan,” jabar Bupati.
Dia berkata,” ketaatan PBS terhadap regulasi yang ada mencerminkan dukungan PBS terhadap pembangunan jalan dan penghematan anggaran terkait penanganan kerusakan jakan di ruas ruas jalan provinsi tepat di Desa Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mendukung keberadaan PBS di wilayah ini. Pun begitu, PBS yang ada harus taat aturan. PBS harus mampu menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat dan pemerintah,” demikian Bupati. (Nov/Aw)












