Bupati Katingan, Saiful didampingi Wabup Firdaus dan waket II DPRD Wiwin Susanto serta kepala DLH setempat saat memperlihatkan dokumen kesepakatan bersama terkait rencana perdagangan (traiding) Karbon yang telah ditandatangani sejumlah Kades, Senin pagi (7/7) kemaren, di aula kantor BKAD Kabupaten Katingan.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Bupati Katingan, Saiful hadiri rapat penyelenggaraan perdagangan karbon yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup+DLH) Kabupaten Katingan, yang dihadiri juga Wabup Firdaus, 4 orang Camat di bagian selatan (hilir) Katingan, seperti Camat Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala, serta belasan orang Kepala Desa (Kades) di bagian selatan, Senin kemaren (7/7) di aula kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan.
Bupati Katingan, Saiful dalam sambutannya mengatakan, rapat ini bertujuan membahas potensi perdagangan karbon sebagai sumber pendapatan daerah baru dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Katingan, khususnya pemberdayaan masyarakat desa di empat wilayah Kecamatan tersebut.
Dalam rapat tersebut, dirinya menekankan pentingnya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau yang lebih dikenal dengan Perusahaan Daerah (Perusda), yang khusus untuk mengelola potensi karbon secara profesional. “Kalau kita perhatikan, perdagangan karbon ini bukan hanya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat,” jata Saiful, seraya berharap adanya transparansi dan berkeadilan dalam pelaksanaan perdagangan karbon dimaksud, serta memastikan berkelanjutan lingkungan dan manfaat bagi masyarakat lokal.
Usai pembukaan, kegiatan tersebut, dirangkai pula dengen penandatanganan kesepakatan kerjasama perdagangan karbon oleh belasan orang Kades di empat wilayah Kecamatan bagian selatan itu dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dengan investor, yang disaksikan oleh Bupati Saiful dan didampingi Wabup Firdaus serta Kepala DLH setempat, Yobie Sandra.
Adapun teknis perdagangan (traiding) karbon ini nantinya menurutnya, sebelum beroperasional, Pemkab Katingan akan membuat payung hukumnya, dengan Peraturan Bupati (Perbub). “Sedangkan yang akan melakukannya nanti, Pemkab akan mempercayakannya keoada pihak ketiga atau investor yang berinvestasi di Kabupaten Katingan, dengan orientasi atau program kerjanya untuk mengelola lingkungan di daerah kita ini. ” Dengan harapan, agar lingkungan di daerah kita ini selalu terlindungi secara baik. Sehingga, menghasilkan karbon dioksida,” harapnya.
Sehubungan dengan rencana traiding karbon dimaksud, dirinya berharap dengan sangat kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa agar melakukan penjagaan (perlindungan) hutan di Kabupaten Katingan, dengan tujuan agar hutan di daerah kita ini selalu dalam keadaan lestari, sesuai fungsinya. “Sedangkan kepada para investor diminta untuk selalu mendukung Pemkab Katingan bersama masyarakat, guna memberikan perlindungan kawasan hutan yang ada di daerah kita ini,” tuturnya.
Selanjutnya, dirinya menjelaskan, ketika perusahaan atau investor yang diberikan amanat dan kepercayaan untuk mengelola karbon di daerah kita ini, maka hasilnya akan dibagi dengan Pemkab Katingan. “Meskipun hasilnya dibagi, namun Pemkab tidak langsung menerima hasilnya dari investor yang mengelolanya itu, tapi harus melalui Perusahaan Daerah (Perusda) dulu,” jelas orang nomor satu di Kabupaten berjuluk bumi Penyang Hinje Simpei ini. (KAs/Aw)













