Nanga Bulik, Media Dayak
Sesuai dengan keputusan pemerintah, pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun ini masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas mudik untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman.
Halnya di Kabupaten Lamandau, tak sedikit warga baik masyarakat umum ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga melakukan tradisi mudik lebaran.
Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, mengatakan bahwa libur panjang Idul Fitri tahun ini telah selesai.sebab itu dirinya mengingatkan khususnya kepada para ASN agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Libur panjang Idul Fitri akan berakhir tanggal 8 Mei.Diharapkan, ASN tidak menambah Libur Idul Fitri di luar ketentuan yang sudah diatur,” ungkapnya, Sabtu (07/05).
Hendra menambahkan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, bahwa seluruh ASN wajib kembali masuk kantor atau bekerja pada tanggal 9 Mei 2022.
“Hal ini, tidak lain adalah dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan pelayanan publik di Kabupaten Lamandau,” ujarnya.
Diharapakan pula, lanjut dikatakan Bupati, ASN yang menghabiskan waktu liburannya dapat menjadi contoh dimasyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. (Tin/Rsn)











