Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi (kanan) didampingi Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wajdi memimpin Rakor, Kamis (24/10/2024).(Media Dayak/ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Dalam upaya memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun 2024 yang berlangsung di Aquarius Boutique Hotel, Kamis (24/10/2024).
Rakor ini bertujuan menyelaraskan langkah BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans dalam pengawasan serta perlindungan tenaga kerja di Provinsi Kalteng. Melalui diskusi mendalam, diharapkan solusi berbagai tantangan di lapangan dapat ditemukan, termasuk terkait kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, kepatuhan perusahaan, dan perlindungan hak-hak pekerja.
Rakor ini dihadiri oleh Yuli Adiratma, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI; Farid Wajdi, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng; Budi Wahyudi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya; Andi Jairin, Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Kalteng serta jajaran Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi.
Agenda utama rakor meliputi:
1. Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023, membahas pencapaian dan kendala, termasuk penegakan kepatuhan perusahaan dalam pendaftaran pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
2. Peningkatan Sinergi Pengawasan Tahun 2024, dengan menyusun strategi pengawasan yang lebih efektif melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan seluruh tenaga kerja terlindungi oleh program jaminan sosial.
3. Rencana Aksi Bersama, menyepakati langkah tindak lanjut guna meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor formal dan informal serta langkah penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menyatakan, “Rakor ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kalteng Melalui kerja sama dengan Disnakertrans Kalteng, kami yakin dapat mencapai tingkat kepesertaan yang lebih tinggi dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai aturan,” ungkapnya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wajdi, menambahkan, “Kami siap untuk terus mendukung dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja merupakan tanggung jawab bersama, dan kami berharap koordinasi ini membawa hasil positif bagi seluruh pekerja di provinsi ini.”
Melalui Rakor ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Provinsi Kalteng dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan ke depan. Perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor yang belum terjangkau, menjadi prioritas utama dalam program tahun 2024.(Rls/Ytm/Lsn)