BPBPK Kalteng Terus Tingkatkan Kualitas Penanggulangan Bencana

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri memberikan paparan dipembukaan pelatihan teknis pengkajian kebutuhan pasca bencana provinsi Kalteng Tahun 2019, Rabu (23/7) sore.(Media Dayak/Humas Pemprov).

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

       Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mengungkapkan, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng yang terbentuk dan aktif bekerja sejak bulan September Tahun 2010 sampai saat ini terus belajar dan berkembang dangan harapan semakin eksis dengan mewujudkan Kalteng yang Berkah dan tangguh dalam penanggulangan bencana.

“BPBPK selalu siap bekerjasama atau berkoordinasi dangan berbagai pihak, instansi, dinas terkait, pihak swasta,madia massa dan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas penanggulangan bencana di provinsi Kalteng,” ujar Fahrizal saat memberikan paparan di kegiatan pembukaan pelatihan teknis pengkajian kebutuhan pasca bencana provinsi Kalteng Tahun 2019, Rabu, (23/7) sore.

Menurut Sekda Kalteng, kemiskinan baru dan membuat Iumpuhnya sektor pertanian, perdagangan, industri, pariwisata dan sektor unggulan ekonomi lainnya. Setelah fase bantuan kemanusiaan berakhir, maka upaya pemulihan segera dilakukan yakni,antara lain melalui langkah-langkah Pengkajian Kebutuhan pasca bencana atau disingkat JITU-PASNA yang akan menjadi dasar 

rencana aksi kegiatan pemulihan pasca bencana. “Untuk mengurangi dampak dan akibat kerusakan dan kerugian pasca bencana, upaya rehabilitasi dan rekonstruksi harus negera dilakukan namun tetap terencana dengan baik,” ujarnya.

Disebut Sekda, dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana tentunya, pihaknya sebagai aparat kebencaan apalagi yang berada pada bidang rehabilitasi dan rekonstruksi harus mengerti, memahami dan mampu melaksanakan kegiatan dan kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 

Lebih lanjut Sekda menyebutkan dalam melaksanakan pengkajian kebutuhan pasca bencana, JITU-PASNA yang adalah sebagai salah satu syarat pengajuan permohonan dana hibah dari pemerintah pusat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.(YM)

image_print

Pos terkait