AK (19) yang dibekuk Satreskrim Polres Gumas lantaran mencuri 2 (dua) buah Laptop dan 1 (satu) buah Gas Elpiji 12 kilogram di SDN – 3 Kuala Kurun.(Media Dayak/Doc Polres)
Kuala Kurun, Media Dayak
Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) membekuk AK (19), pemuda Jalan Temanggung Panji, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.
“Dia (AK) kita bekuk sehubungan tindakan yang dilakukannya, yakni pencurian pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kuala Kurun. Kejadian Kamis (11/2) pukul 06.30 WIB,” ungkap Kapolres Gumas melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan SH, MM, Jumat (12/2).
Penangkapan AK bermodalkan informasi dari tim TBN Polres Gumas, bahwa telah dicuri 2 (dua) buah Laptop dan 1 (satu) buah Gas Elpiji 12 kilogram. Pencurian pertama kali diketahui Belie, Kepala Sekolah SDN – 3 Kuala Kurun.
“Kita langsung selidiki untuk mengungkapnya. Hasilnya, kami amankan seorang pemuda berinisial AK (19) sebagai pelaku pencurian,” kata Afif.
Atas perbuatannya, AK kini di amankan di Mapolres Gumas, dan akan dijerat dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e dan 5e Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Hms/Nov/Aw)













