Saat pemusnahan barang bukti sabu oleh BNN Provinsi Kalteng, Rabu (31/7). (Media Dayak/Darmawanto)
Palangka Raya, Media Dayak
Badan Narkotika Nasional(BNN)Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan,total barang bukti berupa sabu yang di musnahkan seberat 1,6 kilogram.
Jaringan pengedar sabu yang berhasil di tangkap oleh BNN merupakan jaringan dari Aceh, Pontianak dan Banjarmasin.
Para pengedar yang berhasil di tangkap beberapa diantaranya merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya dan juga merupakan DPO.
Jaringan Aceh yang diamankan berjumlah tiga(3)orang dan pengedalinya dari Lapas Kasongan,sedangkan jaringan Pontianak diamankan di Kotawaringin Timur(Sampit)sebanyak dua(2)orang dan yang terakhir dari Banjarmasin satu (1) orang yang diamankan saat dilakukan razia di depan Polsek Kelampangan.
Jumlah keseluruhan yang berhasil diamankan oleh BNN adalah sebanyak enam (6) orang, Rabu (31/7).
Saat memberi keterangan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng AKBP I Made Kariada mengatakan semua yang diamankan merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya.
“Dua diantaranya merupakan suami istri, yang diketahui dari jaringan Aceh,” ucapnya.
Mereka semua di tangkap via darat dan saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan, terangnya. Hadir dalam pemusnahan barang bukti sabu perwakilan dari Kejaksaan dan Polri . (Dmt/Lsn)