Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pemilu

Ketua Bawaslu Katingan Yosafat T Kawung SH MH saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu bersama OMS dan media massa, Rabu (9/9), di cafe Neowella.(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan gelar sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu OMS dan media massa, Rabu (9/9), di Neowella Cafe – Kasongan.

Hadir sebagai peserta, diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kepemudaan, dan sejumlah awak media (media massa) yang berjumlah sekitar 60 orang lebih. Sedangkan Narasumber sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut, selain Sekretaris Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Katingan Lusen, juga Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi dan Ketua PWI Kabupaten Katingan Aris Munandar.

Adapun tujuan digelarnya sosialisasi tersebut, menurut ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat E Kawung, merupakan agenda Bawaslu yang sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan dalam tahapan-tahapan Pemilu. “Salah satunya adalah tahapan Pilgub dan Wagub Kalteng tahun 2020 ini,” katanya.

Adapun materi-materi yang dijelaskan oleh ketiga Nara sumber menurutnya, meskipun menjelaskan tentang pelanggaran beserta sanksinya dalam Pemilu, namun, yang lebih diutamakan adalah memberi pemahaman tentang pencegahan. “Sedangkan kami memberi tahu tentang tugas, fungsi dan kedudukan Bawaslu,” terangnya.

Terkait dengan tugasnya selaku ketua Bawaslu, dalam sambutannya, dirinya menjelaskan tentang waktu dan jumlahnya kampanye. Kampanye tatap muka di tempat terbuka atau di gedung di situasi pandemi ini dibatasi jumlahnya hanya 50 orang, maksimal. “Itupun sudah termasuk dengan juru kampanye,” terangnya.

Kemudian, untuk pertemuan rapat umum atau rapat akbar, lanjutnya, maksimal hanya sebanyak 100 orang saja. Ini juga dilakukan dan menjadi perhatian semua masyarakat untuk meminimalisir semua kerawanan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada saat menghadiri kegiatan kampanye. 

Jika tidak mematuhi atau melanggar kententuan itu, Bawaslu menurutnya akan memberikan sanksi maksimal, salah satunya yang pertama dengan sanksviteguran. “Untuk sanksi-sanksi yang lain, misalnya ada Perbub, Pergub, Inpres, Peraturan Kemenkes. Tentu akan kami koordinasikan kepada lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (Kas/aw ) 

image_print

Pos terkait