TU alias Sana (20), pemuda yang diduga pelaku pembawa kabur perempuan di bawah umur saat diperiksa oleh petugas kepolisian Polsek TSG dan Pulau Malan.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Karena membawa kabur perempuan di bawah umur, seorang pemuda dilaporkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya diamankan di Mapolres Katingan, Selasa (24/03/2020).
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Tewang Sangalang (TSG) Garing dan Pulau Malan Ipda Suwardi mengatakan, setelah menerima pengaduan dari orang tua korban yang beralamat di desa Tumbang Tanjung kecamatan Pulau Malan, pihaknya langsung bergerak untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Inisial pemuda yang membawa kabur perempuan di bawah umur itu, yaitu TU alias Sana (20), dan saat diamankan aparat kepolisian yang bersangkutan tidak berkutik,” katanya.
Pemuda tersebut bukan hanya membawa kabur saja, tapi diduga pula telah menyetubuhi korban. “Pelaku kami amankan di rumah saudaranya di Jalan Palangka Raya-Kasongan kecamatan Katingan Hilir, Rabu (25/03/2020) pagi,” tuturnya.
Adapun kronologi kejadian adalah, Minggu (22/03/2020), pelaku mengunjungi korban di rumahnya untuk mengajak ke acara pesta. Di tempat pesta, korban bersama dua orang teman pelaku meminum minuman keras (miras).
Setelah selesai minum, pelaku membawa korban jalan-jalan keliling desa hingga akhirnya diajak ke rumah pelaku di desa Tumbang Lahang kecamatan Katingan Tengah. Setibanya di rumah, pelaku merayu korban berhubungan badan dengan janji akan dinikahi. “Sejak hari itu korban tidak pulang kerumah orang tuanya,” ujarnya.
Selama dua hari, lanjutnya, pelaku membawa korban, dan dari pengakuannya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali. Orang tua korban melakukan pencarian dan tidak terima. Lalu melaporkannya ke Polsek TSG dan Pulau Malan, hingga akhirnya ditemukan keberadaan pelaku.
Selanjutnya, dia juga menyebutkan tentang barang bukti yang diamankan. Diantaranya, berupa satu lembar baju warna kuning, celana panjang motif kotak kotak, satu lembar celana dalam warna hitam, satu lembar BH warna cream, satu lembar leging panjang warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar baju hem warna merah kehitaman dan satu lembar celana dalam warna hitam.
Atas perbuatannya ini, pelaku menurutnya dijerat dengan pasal 81, ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kas)











