Barito Utara Raih Juara Umum MTQH ke 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah 2025

SERAHKAN PIALA JUARA UMUM-Gubernur Kalteng melalui Wakil Gubenur Kalteng H Edy Pratowo menyerahkan piala juara umum MTQH ke XXXIII tingkat Provinsi Kalteng kepada kafilah Kabupaten Barito Utara yang diterima Bupati Barito Utara, H Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan pada malam penutupan, di Arena Tiara Batara, Jumat malam (21/11).(Media Dayak:Diskominfosandi)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kabupaten Barito Utara berhasil meraih Juara Umum pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dan Musabaqah Al-Hadits (MHQ) ke 33 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 yang diselenggarakan di Kota Muara Teweh. Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh Dewan Hakim dalam surat keputusan yang dibacakan pada penutupan kegiatan, Jumat (21/11).

Ketua Dewan Hakim, Drs KH Khairuddin Halim, didampingi Sekretaris H. Muhammad Yusi Abdian, SHI, M.H.I, menyampaikan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan akumulasi nilai seluruh cabang lomba yang diikuti oleh kafilah kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.

“Dengan bertawakal kepada Allah SWT, Dewan Hakim menetapkan juara umum daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini,” ujar Ketua Dewan Hakim saat membacakan SK penetapan.

BARITO UTARA JUARA UMUM MTQH KE XXXIII-Kafilah Kabupaten Barito Utara meraih juara umum pada MTQH ke XXXIII tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025, di arena Tiara Batara, Jumat malam (21/11).(Media Dayak:Diskominfosandi)

Perolehan Peringkat Juara Umum MTQ–MHQ ke-33:

1. Kabupaten Barito Utara – 358 poin (Terbaik I)

2. Kabupaten Kotawaringin Timur – 333 poin (Terbaik II)

3. Kabupaten Murung Raya – 237 poin (Terbaik III)

4. Kabupaten Katingan – 201 poin (Terbaik IV)

5. Kabupaten Kotawaringin Barat – 172 poin (Terbaik V)

6. Kabupaten Pulang Pisau – 159 poin

7. Kota Palangka Raya – 157 poin

8. Kabupaten Barito Selatan – 156 poin

9. Kabupaten Barito Timur – 122 poin

10. Kabupaten Kapuas – 112 poin

11. Kabupaten Seruyan – 98 poin

12. Kabupaten Sukamara – 94 poin

13. Kabupaten Lamandau – 73 poin

14. Kabupaten Gunung Mas – 43 poin

Dewan Hakim menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Penetapan hasil ini disambut antusias para peserta dan undangan, termasuk Bupati Barito Utara yang turut hadir dalam acara penutupan.

Surat keputusan tersebut ditandatangani di Muara Teweh pada 21 November 2025 oleh Ketua Dewan Hakim dan Sekretaris Dewan Hakim MTQ dan MHQ ke-33 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

Diakhir acara, penampilan Band Wali menghibur acara penutupan MTQH ke XXXIII Tingkat Propinsi Kalimantan Tengah dengan membawa lagu-lagu religi yang dibawakan membuat suasana semakin khusyuk dan meriah menutup rangkaian acara dengan indah.

Dalam kegiatan ini dihadiri Unsur Forkopimda Propinsi Kalimantan Tengah, Para Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah, Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah, Unsur Forkopimda Barito Utara dan Undangan Terkait Lainnya.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait