PEMUSNAHAN BARBUK NARKOBA
Muara Teweh, Media Dayak
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu sebanyak 71 paket dengan berat 32,96 gram netto hasil pengungkapan dari bulan Juni hingga Desember 2021 dengan 9 (sembilan) tersangka, di aula Satnarkoba Mapolres setempat, Kamis (30/12).
Acara pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba, AKP Slameto SH, dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Barito Utara, perwakilan Kalapas Muara Teweh, Kasiwas Polres Barito Utara, perwakilan Dinas Kesehatan Barito Utara, dan disaksikan salah satu tersangka serta pengacaranya.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, dalam tahun 2021 ini, sudah melakukan dua kali pemusnahan barang bukti narkoba. Pertama pada bulan Juni dan kedua dilakukan hari ini, Kamis 30 Desember 2021.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini dari sembilan tersangka sebanyak 71 paket kecil seberat 34,26 gram netto. Namun yang dimusnahkan seberat 32,96 gram, sisanya untuk barang bukti di pengadilan,” jelas Kasat Narkoba.
Menurut AKP Slameto, sepanjang tahun 2021, terhitung sejak Januari hingga Desember, Satnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus Narkoba. Ini melebihi target yang sebelumnya ditetapkan sebesar 19 kasus.
“Jadi, meskipun kesulitan dana untuk memberantas peredaran barang haram tersebut, kami tetap berusaha menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dilarutkan kedalam tempat bersisi air dan dibuang ke dalam lobang yang sudah disiapkan oleh petugas, kemudian air dalam tempat khusus tersebut dibuang ke dalam tanah yang sudah digali.(lna/Aw)












