Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2020, Barito Timur Dapat 350 Unit

Kasi Pertanahan dan Penataan Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur, Supian Effendi (Foto Media Dayak/Gus)

Tamiang Layang, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pada tahun anggaran 2020, kabupaten Barito Timur akan mendapatkan jatah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 350 unit yang tersebar di beberapa kecamatan di Barito Timur.

Demikian disampaikan Kasi Pertanahan dan Penataan Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur, Supian Effendi, usai Sosialisasi BSPS tahun 2020 di aula kelurahan Tamiang Layang. Rabu, (11/12).

BSPS merupakan bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan/ peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Bantuan BSPS juga bertujuan untuk mewujudkan rumah yang layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sehingga menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta berkelanjutan, serta untuk mengoptimalkan pengaturan bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang berupa stimulan rumah swadaya.

“Kami dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat melalui SNVT (Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu) Penyediaan Perumahan yang ada di Kalimantan Tengah sekaligus merupakan tim teknis yang mendampingi fasilitator BSPS di kabupaten Barito Timur,” kata Supian.

Menurutnya, kriteria penerima BSPS yang utama yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai tanah yang merupakan hak milik dan tidak dalam sengketa, mempunyai rumah satu-satunya, berpenghasilan di bawah UMP serta mempunyai keswadayaan.

“Dalam pelaksanaannya, desa atau kelurahan bertugas mendata dan memverifikasi rumah yang tidak layak huni di wilayahnya karena mereka yang mengetahui benar kondisi desa atau kelurahan tersebut,” imbuh Supian.

Selain diverifikasi oleh desa sendiri, lanjutnya, calon penerima BSPS juga akan diverifikasi oleh fasilitator untuk memastikan apakah yang bersangkutan memang layak untuk dibantu.

“Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan mendampingi sampai selesai pelaksanaan BSPS,” pungkas Supian.(Gus)

 

 

image_print

Pos terkait